Membereskan residu masalah pekerja migran Indonesia di Malaysia pascakasus di Nilai Spring

id Nilai Spring,pekerja migran Indonesia,Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono Oleh Virna P Setyorini

Membereskan residu masalah pekerja migran Indonesia di Malaysia pascakasus di Nilai Spring

Para pekerja migran terlihat di Kuala Lumpur International Airport di Sepang, Malaysia, Selasa (11-10-2022). ANTARA/Virna P Setyorini

… untuk menyelesaikan masalah residu yang ada sekarang ya kita hentikan dulu penempatan dan kita fokus menyelesaikan masalah-masalah yang ada di depan mata kita ini
Kuala Lumpur (ANTARA) - Penangkapan 67 warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi di Nilai Spring, Negeri Sembilan, Malaysia, menjadi catatan penting bagi penyelesaian persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Media lokal melaporkan pada 1 Februari lalu pada pukul 01.30 dini hari waktu setempat, Departemen Imigrasi Malaysia Negeri Sembilan (JIMNS) menyerbu permukiman ilegal di sebuah perkebunan di wilayah Nilai Spring, Negeri Sembilan.

Dalam reportase itu disebutkan petugas imigrasi menyerbu lokasi yang berjarak sekitar 1,2 kilometer dari jalan utama Nilai Spring dalam satu operasi, setelah menerima aduan masyarakat setempat, dengan bantuan Pasukan Gerakan Am (PGA), Jabatan Pendaftaran Negara (JPN), dan Angkatan Pertahanan Awam Malaysia (APM).

Dari operasi itu, aparat menahan 67 orang pendatang asing tanpa izin (PATI) yang berusia antara 2 bulan hingga 72 tahun, terdiri atas 11 laki-laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan.

Pejabat JIMNS meyakini PATI tinggal di permukiman tersebut agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang. Dan saat operasi, beberapa senjata tajam seperti tombak dan parang ditemukan di tempat mereka.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur mengatakan prinsipnya Indonesia tidak mempersoalkan masalah penegakan hukum kepada para PATI karena masalah itu merupakan kedaulatan Malaysia.

Namun, ia mengatakan Indonesia meminta agar dalam proses penegakan hukum perlu memperhatikan aspek-aspek lain, yaitu aspek hak asasi manusia (HAM). Apalagi ada anak-anak yang secara internasional dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan juga ada Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak.

“Jadi penegakan hukum harus memperhatikan itu juga, termasuk hak perempuan. Juga ada di situ,” ujar Hermono kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Rabu (8/2).


Menyentuh majikan

Pemerintah Indonesia juga minta penegakan hukum terhadap PATI harus adil, artinya semua pihak yang melanggar undang-undang di Malaysia juga harus ditindak.

Sementara, yang saat ini terlihat ditindak hanya PATI, sedangkan majikannya hampir tidak pernah ditindak. "Kalaupun ada, jumlahnya sangat tidak signifikan," ujar Hermono.

Baca juga: PMI di Malaysia sambut baik perpanjangan program rekalibrasi tenaga kerja
Baca juga: Serikat buruh migran berharap majikan mau mengurus rekalibrasi pekerjanya