Polres Karimun bongkar dua kasus penyeludupan pekerja migran ilegal ke Malaysia

id Pengungkapan kasus pmi ilegal

Polres Karimun bongkar dua kasus penyeludupan pekerja migran ilegal ke Malaysia

Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus penyelundupan PMI ilegal ke negara Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Rabu (14/6/2023). (ANTARA-HO/Polres Karimun)

Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil membongkar dua kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia(PMI) ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan dua orang tersangka pengirim calon PMI ilegal. Masing-masing berinisial ML (33) dan A (36)," kata Kepala Satreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali,  di Mapolrea Karimun, Rabu.

Dia mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut berlangsung pada tanggal 29 Mei dan 12 Juni 2023.

Gidion menjelaskan Satreskrim Polres Karimun awalnya menangkap tersangka ML di salah satu tempat penginapan di daerah itu, Senin 29 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan ML dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyeludupan calon PMI secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

"Bersama ML, kami turut mengamankan tiga orang korban calon PMI ilegal berinisial A, S, dan NH saat hendak berangkat ke Malaysia dari pelabuhan Internasional Karimun," ungkap Gidion.

Selanjutnya polisi kembali menangkap tersangka A, Senin tanggal 12 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Karimun.

Petugas juga menemukan satu orang calon PMI ilegal, berinisial AR yang akan berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Karimun.

"Total ada empat calon PMI ilegal yang kita amankan dalam pengungkapan kasus ini," ungkapnya.

Dalam operasi ini, lanjutnya, Satreskrim Polres Karimun menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka ML dan A. Meliputi lima unit alat komunikasi berupa handphone, satu buah dokumen paspor, satu lembar tiket serta uang tunai sejumlah Rp3,2 juta.

Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 10 penjara.

"Kedua tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya menegaskan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karimun bongkar dua kasus penyeludupan PMI ilegal ke Malaysia