Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil membongkar dua kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia(PMI) ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.
“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan dua orang tersangka pengirim calon PMI ilegal. Masing-masing berinisial ML (33) dan A (36)," kata Kepala Satreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, di Mapolrea Karimun, Rabu.
Dia mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut berlangsung pada tanggal 29 Mei dan 12 Juni 2023.
Gidion menjelaskan Satreskrim Polres Karimun awalnya menangkap tersangka ML di salah satu tempat penginapan di daerah itu, Senin 29 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan ML dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyeludupan calon PMI secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.
"Bersama ML, kami turut mengamankan tiga orang korban calon PMI ilegal berinisial A, S, dan NH saat hendak berangkat ke Malaysia dari pelabuhan Internasional Karimun," ungkap Gidion.
Selanjutnya polisi kembali menangkap tersangka A, Senin tanggal 12 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Karimun.
Petugas juga menemukan satu orang calon PMI ilegal, berinisial AR yang akan berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Karimun.
"Total ada empat calon PMI ilegal yang kita amankan dalam pengungkapan kasus ini," ungkapnya.
Dalam operasi ini, lanjutnya, Satreskrim Polres Karimun menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka ML dan A. Meliputi lima unit alat komunikasi berupa handphone, satu buah dokumen paspor, satu lembar tiket serta uang tunai sejumlah Rp3,2 juta.
Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 10 penjara.
"Kedua tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karimun bongkar dua kasus penyeludupan PMI ilegal ke Malaysia
Berita Terkait
Polisi ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Lombok Tengah
20 November 2024 13:13 Wib
PR besar memberantas mafia hukum
07 November 2024 6:23 Wib
Polisi periksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan oknum Komdigi
03 November 2024 4:31 Wib
Kejagung beberkan dugaan korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong
30 October 2024 7:56 Wib
Menguak kasus perdagangan orang di balik kedatangan warga Rohingya di Aceh
29 October 2024 15:34 Wib
Kejagung sita uang hampir Rp1 triliun dalam kasus suap kasasi Ronald Tannur
26 October 2024 6:01 Wib
Atase KBRI Manila: Filipina ubah status visa WNI
23 October 2024 7:54 Wib
Polri telusuri pelaku pengorganisasi WNI menjadi pekerja judi daring
23 October 2024 7:51 Wib