Kuala Lumpur, (Antara KL) - Majikan Nirmala Bonat, yakni Yim Pek Ha (46), yang telah menyiksa tenaga kerja Indonesia asal NTT itu hingga mengalami kecederaan berat di sekujur tubuhnya, oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia diharuskan membayar ganti rugi sebesar 129.197 ringgit atau setara Rp480 juta.
Hakim Siti Khadijah, dalam sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Jumat (31/10) , menyebutkan secara keseluruhan, jumlah kerugian yang dialami Nirmala sekitar 184.496 ringgit, tapi jumlah tersebut dipotong sebesar 30 persen karena tidak semua kerugian Nirmala menjadi tanggungan majikannya.
Oleh karenanya, dalam sidang tersebut majikan Nirmala diputuskan hanya membayar ganti rugi sebesar 70 persen dari total kerugiannya.
Dalam sidang yang tidak dihadiri oleh Nirmala Bonat tersebut, Yim Pek Ha dan suaminya serta sejumlah kerabatnya itu tampak serius menyimak pembacaan keputusan hakim Siti Khadijah.
Dari persidangan hari ini, kedua belah pihak belum menentukan sikapnya dan diberi kesempatan satu bulan untuk mengajukan banding ataupun menerima putusan tersebut.
Atas putusan tersebut, pengacara Kavimani Muthayam dari Firma Pengacara Kavi & Co yang mewakili Nirmala akan menyampaikan hal tersebut kepada yang bersangkutan termasuk melaporkannya pula kepada pihak KBRI Kuala Lumpur.
"Atas putusan ini, kami akan menyampaikan kepada pihak terkait dan mengkonsultasikannya. Apakah akan banding ataupun menerima itu, kita belum tahu," ungkapnya.
Kavi menjelaskan kedua belah pihak diberikan waktu satu bulan untuk mengambil keputusan untuk menerima ataupun mengajukan banding.
Selepas satu bulan itu, jika tidak melakukan banding maka artinya mereka menerima keputusan tersebut dan ganti rugi akan diterima setelah 14 hari kemudian, kata Kavi.
Tolak Tuntutan Majikan
Selain itu, Hakim Siti Khadijah juga memutuskan menolak tuntutan balik ganti rugi yang diajukan oleh majikan Nirmala.
Yim Pek Ha mengajukan tuntutan ganti rugi karena Nirmala dianggap melanggar kontrak karena dituduh meninggalkan rumah majikan sebelum kontrak kerja dua tahun selesai.
Yim Pek Ha saat ini masih menjalani hukuman 12 tahun penjara Kajang atas tindakannya terhadap Nirmala Bonat di Villa Putra Jalan Tun Ismail, Kuala Lumpur, pada Januari, Maret dan April 2004.
Nirmala Bonat yang berasal dari NTT telah disiksa dan didera hingga di luar batas kemanusiaan. Mulai dari disetrika dadanya, disiram air panas, dipukul dengan tangan dan objek sehingga dikabarkan bahwa kepalanya luka sampai bernanah.
(AB)