Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, yakni Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Putrajaya, Selangor, Perak, Terengganu dan Kelantan mulai menyalurkan hak suara melalui 136 Kotak Suara Keliling (KSK) pada 4-10 Februari di Pemilu 2024.
Pada pelaksanaan hari pertama terdapat 92 KSK yang dibawa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Kuala Lumpur ke lokasi yang telah ditentukan agar WNI dapat melakukan pemungutan suara dengan metode KSK.