Tiga WNI Dipenjara Seumur Hidup Karena Menculik

id Tiga WNI Dipenjara Seumur Hidup Karena Menculik

Tiga WNI Dipenjara Seumur Hidup Karena Menculik

Penculikan/ilustrasi

Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Tiga pekerja warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 15 kali cambuk oleh Pengadilan Tinggi Melaka, Malaysia, setelah dinyatakan bersalah menculik seorang kontraktor untuk mendapatkan uang tebusan sebanyak 300 ribu ringgit (Rp 1 miliar) empat tahun lalu.

Pejabat Kehakiman Datuk Abdul Karim Abdul Jalil menjatuhkan hukuman itu terhadap tiga terdakwa yaitu Purwanto (31), Sahri Tahe (31) dan Didik Setiawan (29), demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Selasa (28/1).

Ketiga terdakwa menculik Gun Song Huat (48) dengan niat meminta uang tebusan pada April 2010 di kawasan Kiara Apartment, Taman Mutiara, Melaka Baru, Batu Berendam, Melaka.

Mereka kemudian menghubungi istri korban untuk meminta uang tebusan.

Terdakwa dijerat dengan Seksyen 3(1) Akta Culik 1961 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Abdul Karim mengatakan majelis hakim setuju dengan pihak jaksa bahwa kasus tersebut adalah kasus serius karena melibatkan warga asing yang bekerja di Malaysia tetapi melakukan tindak kriminal.

"Saya juga mempertimbangkan fakta bahwa korban menginginkan hukuman maksimal kepada ketiga terdakwa walaupun korban tidak mengalami kecederaan parah namun ia mengalami trauma," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum para terdakwa Nurrul Nadia Norrizan mengatakan kliennya sudah mengaku salah dan insaf atas perbuatan mereka.

"Memang diakui korban telah dipukul dan diikat namun korban tidak mengalami cidera parah atau mati," katanya.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga hanya memperoleh 40 ribu ringgit uang tebusan yang diberikan keluarga korban.

PRT dipenjara 18 bulan

Sementara itu dalam kasus terpisah di Kota Bharu, Kelantan, seorang pembantu rumah tangga asal Garut, Jawa Barat dijatuhi hukuman penjara 18 bulan karena menggoncang badan dan kepala anak majikannya yang berusia setahun empat bulan pada 23 Januari 2013.

Hakim Yusuff Yunus menjatuhkan hukuman tersebut setelah tertuduh Enong Nur Sukma (41) mengaku bersalah atas tuduhan tersebut.

Ia dijerat dengan Seksyen 31(1)(a) Akta Kanak-Kanak 2001 dengan ancaman hukuman denda 20 ribu ringgit atau penjara tidak lebih dari 10 tahun atau kedua-duanya.

Saat kejadian, majikan Enong keluar rumah pada pukul 10 malam dan meninggalkan dua anak yaitu korban dan seorang anak lelaki berusia tiga tahun bersama terdakwa.

Sebelum keluar, majikannya meninggalkan kamera digital yang sedang direkam di kamar terdakwa dan disembunyikan dalam kotak di atas meja rias.

Saat pulang setengah jam kemudian, majikannya mengambil kamera tersebut dan melihat rekaman terdakwa mengguncang badan dan kepala anaknya. (AB/sh)