Jakarta, (AntaraKL) - Pemerintah Indonesia menolak pemberlakuan skema "direct hiring" bagi pengiriman pekerja migran sektor informal ke Malaysia yang diberlakukan pemerintah Malaysia sejak tanggal 1 Januari 2018.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto dalam temu media di Jakarta, Rabu, menegaskan skema pengiriman tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia sehingga Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) diingatkan untuk tidak mengirim TKI sektor informal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan pelarangan kepada PPTKIS untuk melakukan 'direct hiring' pekerja migran Indonesia sektor informal ke Malaysia," ujar Sekjen Hery.
Skema "direct hiring" tersebut tidak sesuai dengan aturan di Indonesia karena memungkinkan pengguna/majikan berhubungan langsung dengan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tanpa melalui agensi/mitra usaha sementara aturan yang berlaku di Indonesia mengharuskan pengiriman pekerja migran melalui PPTKIS.
Hery mengatakan pemerintah Malaysia tidak pernah mengonsultasikan mengenai penerapan skema baru tersebut sehingga Pemerintah Indonesia mengajak Pemerintah Malaysia duduk bersama membahas program "direct hiring" sekaligus memperbarui nota kesepahaman (MoU) penempatan PMI di sektor informal yang sudah berakhir pada 31 Mei 2016.
"Kami meminta kejelasan kebijakan 'direct hiring' ini sekaligus mendesak pemerintah Malaysia untuk membahas perjanjian bilateral baru yang akan jadi payung hukum bagi penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia," katanya.
Belum jelas
Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mengatakan program Direct Hiring yang diterapkan Malaysia itu belum jelas mekanisme perlindungan dan penempatan terhadap pekerja migran dan belum diketahui apakah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Tujuan Pemerintah Malaysia meluncurkan program 'Direct Hiring' adalah ingin mengurangi biaya penempatan PMI dengan menghapus peran agensi. Namun kita belum tahu detil skema 'direct hiring' ini apakah sejalan dengan aturan di Indonesia. Kita khawatir skema ini tidak sejalan dengan aturan," tutur Hermono.
Hermono menyatakan khawatir skema baru tersebut dapat merugikan pekerja migran dan termasuk majikan karena sistem perlindungan yang belum diketahui secara jelas.
"Kita tidak tahu ini sesuai atau tidak dengan aturan kita. Kita punya ketentuan sendiri terkait pengiriman pekerja migran. Jadi kita tidak mungkin melakukan pengiriman yang melanggar aturan kita sendiri," ujarnya.
Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Maruli Apul Hasoloan mengatakan skema pengiriman tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan, khususnya pasal 2 yang menyebutkan PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan pelarangan kepada PPTKIS untuk melakukan 'Direct Hiring' pekerja migran Indonesia sektor informal ke negara tujuan penempatan Malaysia," kata Maruli.
Pemerintah Indonesia juga menginstruksikan Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur Malaysia agar tidak memberikan pelayanan terhadap Program "Direct Hiring" tersebut.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia sangat penting maka dibutuhkan konsultasi terkait kebijakan yang berkaitan dengan kedua belah pihak dan mengingatkan bahwa kebijakan apapun oleh Malaysia terkait penempatan dan pelindungan TKI hendaknya dikonsultasikan melalui forum yang ada.
"Aturan terkait PMI harus melibatkan negara penerima dan pengirim untuk memastikan kebijakan tersebut yang terbaik untuk kedua belah pihak. Kebijakan apapun terkait penempatan PMI di Malaysia harus sinkron dengan UU No 18 Tahun 2017," kata Iqbal.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Intelijen Keimigrasian, Yudi Kurniadi menyatakan mendukung kebijakan yang diambil Kementerian Ketenagakerjaan terkait skema "Direct Hiring" tersebut dan juga ikut melakukan pencegahan dan penegakan aturan terkait keimigrasian.
Yudi mengatakan dalam rangka pengawasan terhadap PMI, sejak Januari hingga Desember 2017 telah melakukan penundaan permohonan paspor sebanyak 5.960 orang yang diduga akan bekerja secara tidak prosedural dan penundaan keberangkatan PMI yang sudah di Bandara sebanyak 1.016 orang.
"Jadi Imigrasi akan mendukung apapun kebijakan Kemnaker terkait program Direct Hiring Pemerintah Malaysia," tutur Yudi.