KJRI Penang diminta bebaskan nelayan Langkat

id Nelayan,Nelayan Indonesia ditangkap

KJRI Penang diminta bebaskan nelayan Langkat

Ilustrasi - Tiga nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Medan, Provinsi Sumatera Utara, lolos dari hukuman dalam sidang lanjutan di Mahkamah Seksyen Jenayah 2, George Town, Pulau Pinang, Malaysia. (Foto ANTARA / Saiful Aiman) (/)

"Namun mereka akhirnya lupa dan telah memasuki perairan Malaysia dan diamankan Polisi Maritim Malaysia yang sedangkan melaksanakan patroli di tengah laut," katanya.
Medan, (AntaraKL) - Pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pulau Penang, Malaysia, diharapkan dapat membebaskan enam nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang ditangkap polisi maritim negara itu.

Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli di Medan, Sabtu, mengatakan nelayan yang diamankan di Malaysia itu bukan ada unsur kesengajaan untuk memasuki wilayah perairan negara tersebut.

Namun nelayan tradisional itu, menurut dia, kehilangan arah karena perahu yang mereka tumpangi dihantam badai dan ombak yang cukup besar pada saat kejadian tersebut.

"Saya yakin tidak ada keinginan nelayan kecil itu untuk memasuki perairan Malaysia atau bermaksud menangkap ikan di negara tersebut," ujar Nazli.

Ia menyebutkan, kemungkinan nelayan tradisional itu kehilangan arah untuk pulang ke perairan Langkat yang berdekatan dengan Selat Malaka.
Selain itu, cuaca juga cukup ekstrem dan tidak bersahabat sehingga nelayan tersebut bergegas untuk menyelamatkan diri.

"Namun mereka akhirnya lupa dan telah memasuki perairan Malaysia dan diamankan Polisi Maritim Malaysia yang sedangkan melaksanakan patroli di tengah laut," katanya.

Nazli mengatakan, tidak mungkin nelayan dari Sumatera Utara (Sumut) sengaja atau berbuat nekat untuk melanggar perbatasan ke negara itu.

Nelayan yang menangkap ikan menggunakan kapal berkekuatan 5 gross ton (GT) itu juga mengetahui wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

"Jadi Konsulat RI di Pulang Penang, Pemprov Sumut dan Dinas Kelautan dan Perikanan DKK) Sumut dapat mendatangi Pemerintah Malaysia agar melepaskan nelayan yang ditahan tersebut," kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut.

Sebelumnya, enam nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap Polisi Maritim Malaysia dan ditahan di penjara Pulau Penang untuk menunggu proses hukum. 

Sementara keluarga nelayan itu berharap pemerintah bisa secepatnya memulangkan mereka, kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sumatera Utara Tajruddin Hasibuan, di Stabat, Jumat (26/1).

Tajruddin menjelaskan keenam nelayan yang ditangkap Polisi Maritim Malaysia pada Kamis (18/1) sekitar pukul 16.00 WIB terdiri atas M Fahrolrozi (20) warga Jalan Babalan Gang Sampan kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan selaku nahkoda, Darussalam (33) warga Gang Aman Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan selaku Anak Buah Kapal (ABK) Lalu Muhammad Nur (27) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sirat nomor 28 Kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan dan Mirza Dewantara (24) warga Jalan Babalan Pajak Ikan Lama kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan. 

Kemudian Ramadhani (20) warga Jalan Pelabuhan Lingkungan Satu Kelurahan Sei Bilah kecmatan Sei Lepan, Abdul Hamid (55) warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal Kelurahan Brandan Timur kecamatan Babalan, semuanya anak buah kapal. 

Tajruddin menjelaskan, sebelumnya mereka pergi melaut Senin (15/1) sekitar pukul 20.30 WIB dengan menggunakan sarana perahu berkapasitas 5 GT dengan nama "Juanda" bergerak menuju laut dan melakukan kegiatan penangkapan ikan.

"Karena cuaca sangat ekstrem waktu itu para nelayan ini lalu berkemas untuk kembali pulang namun baru beberapa jam mereka kehilangan arah dan mereka sempat juga berkomunikasi dengan nelayan lainnya," katanya. 

Namun beberapa saat kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, perahu nelayan ini didekati oleh Polisi Maritim Malaysia akhirnya mereka digiring ke Pulau Penang. Keluarga hingga kini masih cemas bagaimana dengan kondisi mereka selama disana.