Atase Polri KBRI Kuala Lumpur antar Entin kembali ke tanah air

id Entin Sutini,Chaidir Zahari,TPPO

Atase Polri KBRI Kuala Lumpur antar Entin kembali ke tanah air

Atase Polri KBRI Kuala Lumpur Kombes Pol Chaidir Zahari, Kamis pagi, mengantarkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Entin Suntini (16) kembali ke tanah air. (1)

"Saat ini kami baru tiba di Bareskrim Polri. Di sini juga kami akan mempertemukan korban dengan kedua orang tuanya," ujar Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Atase Polri KBRI Kuala Lumpur Kombes Pol Chaidir Zahari, Kamis pagi, mengantarkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Entin Suntini (16) kembali ke tanah air.

"Saat ini kami baru tiba di Bareskrim Polri. Di sini juga kami akan mempertemukan korban dengan kedua orang tuanya," ujar Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Chaidir berangkat dari Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2 menuju Bandara Soekarno Hatta bersama dengan dua orang Polwan dari Mabes Polri yang melakukan penjemputan terhadap korban.

Chaidir mengatakan dari hasil kerja sama penyelidikan Bareskrim Mabes Polri dan KBRI Kuala Lumpur saat ini sudah ditangkap lima orang pelaku sindikat TPPO.

Sedangkan pelaku dari Malaysia, ujar Chaidir, akan ditindaklanjuti penyelidikan bersama antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Entin Sutini warga Kampung Kadupugur, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking ke Selangor, Malaysia.

Dia ditemukan oleh warga Pangsapuri Seri Jasa Blok A 01-03, Taman Sungai Besi Indah, Seri Kembangan Belakong, Selangor Malaysia, Neneng Wulan, dalam keadaan tersesat dan kebingungan.

Entin bisa masuk ke Malaysia karena dibawa oleh orang yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. Awalnya gadis belia ini ditawari bekerja di DKI Jakarta namun ternyata dibawa ke Malaysia.

Saat ditemukan kondisinya memprihatinkan dan Neneng Wulang memutuskan untuk menampung sementara gadis ini di rumahnya yang ada di Selangor.

Berkat bantuan KBRI Kuala Lumpur Etin akhirnya bisa dibawa ke shelter KBRI Kuala Lumpur pada (6/9) lalu.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 81 Undang-Undang RI Nomer 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman minimal Rp120 juta atau maksimal Rp600 juta.