Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Negara Bagian Perak menunda persidangan dugaan pemerkosaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang melibatkan anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Perak Paul Yong Choo Kiong pada 5 Desember 2019.
Hakim Pengadilan Negara Bagian Perak, Norashima Khalid, membuat keputusan tersebut pada sidang, Rabu, setelah tim pembela meminta penundaan, karena mereka berencana untuk mengajukan mosi sesuai Pasal 417 dari KUHAP.
Tim pembela yang dipimpin oleh penasihat hukum Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada wartawan di luar pengadilan bahwa mereka akan segera mengajukan permohonan agar kasusnya didengar dan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi.
"Kami akan menunggu tanggal yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi untuk mendengarkan permohonan kami, sehingga persidangan tidak akan berlangsung untuk saat ini," tambahnya.
Sebelumnya Rajpal mengatakan berbagai masalah hukum telah muncul terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi 2009.
Dia mengatakan para pengacara pada Senin (11/11) siap untuk melanjutkan persidangan tetapi terkejut ketika penuntut memutuskan untuk menerapkan undang-undang yang tidak hanya untuk pengadu utama tetapi juga untuk saksi lain yang tidak diungkapkan.
"Kami sangat menentang dan dengan demikian hari ini (Rabu, 13 November), hakim seharusnya membuat keputusan apakah kedua saksi dapat bersaksi di bawah UU atau sebaliknya. Namun karena berbagai masalah yang diangkat, yang saya tidak bisa ungkapkan, pembela memutuskan untuk mengajukan permohonan," katanya.
Paul Yong dituduh memerkosa pembantu rumah tangga Indonesia berusia 23 tahun di sebuah rumah di Desa Meru 2, Taman Meru Desa, Meru Raya, pada 7 Juli.
Pada hari Senin jaksa telah meminta pengadilan untuk mengizinkan dua saksi utama untuk bersaksi sebagai saksi yang dilindungi.
Belasan pendukung Yong telah menunggu di luar kompleks pengadilan sejak jam 08.00 pagi sedangkan baik pendukung dan media tidak diizinkan berada di dalam kompleks pengadilan sehingga harus menunggu selama lama di luar gedung.
Bertindak sebagai Wakil Jaksa Penuntut Umum Azhar Mokhtar sedangkan penasihat hukum korban Azura dan Kulaselvi A/P Sandrasegaram.
Sementara itu Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary mengatakan korban tidak jadi bersaksi hari ini.
"Pengacara tersangka mengajukan beberapa tuntutan dan keberatan, sehingga rencana dengar pendapat (hearing) ditunda hingga tanggal 5 Desember 2019 untuk kesaksian korban," katanya.
Berita Terkait
Mahfud MD bertekad perkuat perlindungan TKI di Malaysia
09 December 2023 4:37 Wib
BP2MI seimbangkan kebutuhan SDM dengan teknologi untuk lindungi pekerja migran Indonesia
28 October 2023 8:55 Wib
BP2MI libatkan pemerintah desa untuk awasi penyaluran pekerja migran Indonesia
13 March 2023 19:16 Wib, 2023
Polisi Bengkalis gagalkan penyelundupan pekerja migran Indonesia ke Malaysia
16 February 2023 6:11 Wib, 2023
Taiwan jadi tujuan pekerja Indonesia asal Karawang terbanyak sepanjang 2022
08 January 2023 14:03 Wib, 2023
Menengok "shelter" untuk WNI di KJRI Johor Bahru
24 December 2022 12:05 Wib, 2022
Cerita mereka dari tempat perlindungan di Johor Bahru
24 December 2022 12:00 Wib, 2022
Merawat cita-cita anak Indonesia di Malaysia
13 December 2022 5:58 Wib, 2022