Grab tawarkan kuasa hukum untuk turis Brazil korban pemerkosaan

id Grab, kasus pemerkosaan grab, warga brazil diperkosa, kasus pemerkosaan

Grab tawarkan kuasa hukum untuk turis Brazil korban pemerkosaan

Ilustrasi - Layanan transportasi sesuai permintaan Grab. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Denpasar (ANTARA) - Perusahaan layanan sesuai permintaan (on demand), Grab, menawarkan pendampingan kuasa hukum untuk wisatawan asal Brazil yang menjadi korban pemerkosaan di Bali sebagai bentuk tanggung jawab.

"Seluruh biaya sesi konseling, pendampingan kuasa hukum, biaya transportasi, serta medis, yang diperlukan penumpang selama proses investigasi berlangsung, sepenuhnya kami tanggung," kata Kepala Bidang Komunikasi Grab Indonesia Mayang Schreiber di Denpasar, Bali, Kamis.

Pihaknya juga memberikan dukungan untuk sesi konseling dengan psikolog bersertifikat dari lembaga kredibel di Bali untuk pemulihan kondisi psikologis korban.

Dia menjelaskan personel khusus dari pihak Grab Bali memberikan pendampingan kepada korban untuk menyelesaikan berbagai prosedur penyelidikan, di antaranya memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan menyelesaikan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Grab juga mendampingi korban dalam melakukan pemeriksaan medis yang diperlukan, memberikan barang bukti pada penyidik, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengirimkan informasi pada Kedutaan Besar Brazil di Jakarta dengan persetujuan korban.

Setelah menerima laporan terkait pemerkosaan pada tanggal 6 Agustus 2023, pihak Grab menghubungi korban dan menyiagakan personel khusus untuk membantu komunikasi dan perlindungan keselamatan selama investigasi.

Grab juga langsung menonaktifkan akun mitra pengemudi yang merupakan pelaku serta memulai proses investigasi internal, termasuk mengerahkan satuan tugas khusus untuk melacak langsung keberadaan pelaku.

"Grab mengecam keras dan tidak menoleransi tindak kekerasan maupun pelecehan dalam bentuk apa pun terhadap siapa pun. Jika ada pengemudi atau mitra yang melanggar dua hal itu, maka merupakan pelanggaran berat," tegasnya.

Sementara itu, Polresta Denpasar telah menahan dan memeriksa pengemudi ojek daring Wangkadasi Dever selaku pelaku. Wangkadasi ditangkap di rumah pamannya di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/8), pukul 21.30 Wita.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa pelaku kabur ke Jawa Timur setelah melakukan aksi kriminal kepada turis Brasil berinisial GWL.

Selama di Bali, Wangkadasi indekos di Kerobokan, Kabupaten Badung. Modus yang dilakukan pelaku ialah selama perjalanan, korban diajak terus berkomunikasi sampai korban tidak memperhatikan peta rute perjalanan yang ada dalam Google Maps yang menjadi tujuannya.

Pelaku kemudian membawa korban di salah satu lahan kosong di Nyangnyang, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, sekitar pukul 04.00-05.00 Wita saat perjalanan pulang menuju vila korban.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Grab tawarkan kuasa hukum kepada turis Brazil korban pemerkosaan