Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia memperkenalkan sistem baru bagi permohonan izin masuk dan keluar negara untuk rakyat Malaysia dan warga negara asing (WNA) yang dikenali sebagai MyTravelPass.
Direktur Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud di Putrajaya, Kamis, mengatakan sistem baru itu secara tidak langsung dapat menghemat tempo permohonan dibanding sebelumnya.
Sebelum ini jangka waktu yang diperlukan oleh pihaknya untuk meluluskan permohonan antara tujuh hingga 10 hari.
"Sebelum ini proses permohonan menggunakan e-mail sebanyak 9,000 e-mail diterima sehari. Atas sebab itu kami terpaksa menyaring yang diterima terlebih dahulu karena terdapat permohonan berulang, setelah itu baru bisa meluluskan permohonan terkait,” katanya.
Pihaknya mengambil langkah proaktif dengan mewujudkan satu sistem yang mampu memendekkan tempo masa permohonan yaitu antara tiga hingga lima hari.
Khairul Dzaimee mengatakan sistem itu dapat diakses melalui laman resmi yaitu di www.imi.gov.my atau https://mtp.imi.gov.my .
“Dengan adanya sistem tersebut ini selaras dengan usaha pemerintah untuk pendigitalan dan meningkatkan layanan pemerintah seperti yang diumumkan oleh Kepala Sekretaris Negara, Tan Sri Mohd Zuki Ali," katanya.
Khairul Dzaimee mengatakan di antara permohonan yang bisa disampaikan melalui sistem ini termasuk permohonan masuk melalui Singapura Jalur Hijau Pulang Pergi (RGL), permohonan masuk melalui Singapura Peraturan Pulang Pergi Berkala (PCA) dan permohonan keluar oleh warga Malaysia (yang mempunyai sebab yang bisa dipertimbangkan).
"Selain itu, permohonan masuk oleh warga asing atau penduduk tetap (PR), permohonan masuk oleh majikan bagi kategori pembantu rumah asing (PRA) dan pas lawatan kerja sementara (PLKS). Turut boleh memohon ialah warga asing kategori pasangan warga negara atau pasangan penduduk tetap atau anak warga negara serta penduduk tetap.
Selain itu warga asing kategori ekspatriat dan permohonan masuk oleh warga asing kategori Malaysia Rumah Keduaku (MM2H)," katanya.
Berita Terkait
Imigrasi sebut "Autogate" bisa digunakan WNI dan WNA dengan sejumlah syarat
03 April 2024 13:38 Wib
Tiga orang agen ditahan diduga eksploitasi empat pekerja migran Indonesia
17 March 2024 9:30 Wib
Sebanyak 3.797 WNI jalani penahanan di depo Imigrasi Malaysia
13 March 2024 4:21 Wib
Dirjen Imigrasi: Ed Sheeran ke Indonesia dengan visa jenis baru
03 March 2024 6:23 Wib
Imigrasi Malaysia menahan 130 WNI masuk tanpa izin
19 February 2024 16:37 Wib
UU Imigrasi kontroversial Prancis memicu unjuk rasa besar di Paris
16 January 2024 14:27 Wib
WNI di luar negeri bisa ajukan paspor elektronik
27 October 2023 17:33 Wib
Imigrasi ingatkan warga untuk waspadai penipuan layanan pembuatan paspor
15 August 2023 22:53 Wib