Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengajak kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk menjadi pengusaha dengan dukungan intelektualitas, moralitas, jaringan, dan kepemimpinan.
Menurut Bahlil, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam proses perizinan yaitu melalui Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
"Hari ini yang menguasai dunia adalah orang yang menguasai ekonomi. Hari ini orang yang disegani adalah orang yang meningkatkan produktivitas ekonomi. Negara tidak lagi menjadi faktor penghalang untuk melakukan bisnis," katanya saat hadir menjadi pembicara dalam Kongres XXXI HMI di Islamic Center, Surabaya, Kamis.
Bahlil yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar (PB) HMI periode 2001-2003 itu menyampaikan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, maka realisasi investasi yang harus dicapai BKPM selama 5 tahun (2020-2024) sebesar Rp4.983,2 triliun atau hampir Rp5.000 triliun.
Selain itu, sesuai arahan langsung Presiden Joko Widodo, target realiasasi investasi 2021 yang perlu dicapai oleh BKPM mencapai Rp900 triliun, melebihi target yang ditentukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN/Bappenas) sebesar Rp858,5 triliun.
"Ya sebagai kader HMI tidak boleh mengatakan mundur. Kita tetap yakin usaha sampai. Yakin dulu, kita kerjakan dulu. Kalau ada halangan, baru kita perbaiki dari belakang. Yang penting maju dulu. Jadi yang bisa mengubah negara ini, ya kita-kita ini. Kita harus mampu memberikan yang terbaik untuk negara sesuai dengan tujuan dasar lahirnya HMI tentang ke-Indonesia-an dan ke-Islam-an. Tujuannya adalah kesejahteraan," katanya.
Bahlil menegaskan bahwa negara tidak pernah membedakan perlakuan asal negara investasi yang akan menjalankan usahanya di Indonesia, selama memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Jadi ngga ada itu kalau dibilang bahwa kita berpihak. Independensi saya masih ada. Yang bisa perintah saya cuma dua, yaitu Undang-Undang dan Presiden. Yang lain menyesuaikan untuk kita berdiskusi," katanya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan pengusaha merupakan sumber penciptaan lapangan pekerjaan dan pemasukan negara. Akan tetapi, pengusaha tidak boleh mengatur negara, dan negara juga tidak bisa sewenang-wenang kepada pengusaha.
Ia juga menekankan, dalam menjalankan amanah UU CK pasal 90, pemerintah mewajibkan pengusaha besar untuk berkolaborasi dengan pengusaha nasional di daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).