Jakarta (AntaraKL) - Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pelayanan keimigrasian bagi tenaga kerja Indonesia di Malaysia dengan memperbaharui sistem layanan dan menambah jumlah sumber daya manusia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, Senin, mengatakan ada sekitar 700 hingga 800 permintaan pengurusan paspor di Malaysia sedangkan untuk pelayanan hanya tersedia enam booth saja.
"Kasihan, TKI ada yang sampai menunggu 5-6 jam," kata Yasonna usai telekonferensi dengan kantor wilayah dan kantor imigrasi yang digelar di Ruang Kontrol Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut dia, pelayanan imigrasi untuk sekitar 2 juta tenaga kerja Indonesia di Malaysia idealnya dilayani minimal 24 booth.
Untuk merealisasikan penambahan jumlah booth pelayanan keimigrasian, Kemenkumham bekerja sama dengan Bank Mandiri di Malaysia untuk menyediakan tempat untuk delapan booth imigrasi baru.
"Standar pelayanan paspor bervariasi, Indonesia tiga hari termasuk yang terbaik di Asia. Singapura lima hari, Amerika Serikat bahkan dua minggu," ucap Yasonna.
Kemenkumham juga berupaya mengurangi biaya transportasi pekerja Indonesia di Malaysia yang akan mengurus paspor agar tidak perlu ke Kuala Lumpur lebih dari satu kali.
Pihak imigrasi akan menghubungi pemohon dan mengantar paspor yang telah selesai ke titik tengah agar pemohon tidak perlu datang lagi ke Kuala Lumpur. Sistem mengantar paspor tersebut, kata Yasonna, akan mulai efektif pada 2016.
"Kalau dulu mengambil di Kuala Lumpur, sekarang ambil di titik tertentu sehingga menghemat biaya karena ada TKI yang bekerja di kebun, di pabrik," kata Yasonna.
Menkumham menegaskan pula bahwa paspor harus mengandung nama identitas asli pemohon mengingat masih ada temuan beberapa TKI yang memakai paspor dengan identitas palsu
"Paspor barunya harus nama asli, tapi ada yang asuransi kerjanya di Malaysia menggunakan nama hasil identitas palsu. Padahal standar paspor harus sesuai identitas sebenarnya," ujar Yasonna.