Imigrasi ingatkan warga untuk waspadai penipuan layanan pembuatan paspor

id Ditjen Imigrasi,Paspor

Imigrasi ingatkan warga untuk waspadai penipuan layanan pembuatan paspor

Pengunjung menyapa maskot Direktorat Jenderal Imigrasi saat Festival Imigrasi (IMIFEST) 2023 di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023). Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut mengusung tema "Menata Citra Gapura Indonesia" sebagai upaya sosialisasi mengenalkan beberapa kebijakan atau hal-hal yang perlu disampaikan kepada khalayak. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan layanan pembuatan paspor.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan modus penipuan layanan pembuatan paspor ramai dilakukan pada Google Reviews kantor-kantor imigrasi.

Saat ini, kata dia, oknum penipuan tersebut telah merambah media sosial, seperti dengan membuat laman Facebook yang mengunggah materi gambar dari akun media sosial resmi Ditjen Imigrasi.

“Pada laman media sosial penipuan tersebut, selain mengunggah konten-konten gambar milik Ditjen Imigrasi, pelaku juga melampirkan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi korban untuk meminta bantuan pembuatan paspor,” kata Achmad dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat berhati-hati atas modus penipuan tersebut, terlebih soal data diri yang diberikan.

“Kami imbau masyarakat berhati-hati. Tak hanya soal biaya, tetapi data diri pemohon juga terancam karena diketahui oleh orang yang tidak dikenal,” ucap Achmad.

Achmad juga mengingatkan bahwa permohonan paspor yang resmi hanya melalui aplikasi M-Paspor. Ia meminta masyarakat untuk mengabaikan siapa pun yang menawarkan bantuan permohonan paspor melalui SMS, telepon, dan WhatsApp.

Dengan aplikasi M-Paspor, imbuh dia, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon juga langsung mendapatkan jadwal yang terekam secara digital melalui QR-Code yang muncul setelah pembayaran kode billing dilakukan.

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa pemohon wajib melakukan pembayaran kode billing paspor paling lambat dua jam setelah kode billing diterima.

“Biaya PNBP Paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat. Adapun biaya layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama, yakni Rp1.000.000,” ucapnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi ingatkan warga waspadai penipuan layanan pembuatan paspor