Malaysia tahan WNI diduga jadi sindikat penyelundup pekerja migran

id penyelundupan WNI,pekerja migran ilegal,JIM,Imigrasi Malaysia,Sarawak

Malaysia tahan WNI diduga jadi sindikat penyelundup pekerja migran

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 63 WNI yang diduga masuk secara ilegal ke Malaysia dalam Operasi Kenyalang di Bintulu, Sarawak, Jumat (17/2/2022). (Foto: Facebook Jabatan Imigresen Malaysia/Minggu-19/2/2023/19.20)



Dalam operasi tersebut tim juga menyita uang sebesar 25.000 ringgit Malaysia (RM) (sekitar Rp85,55 juta) dan Rp3 juta. Tim juga menahan 4 orang oknum pegawai JIM yang diyakini terlibat dalam sindikat tersebut, kata dia.

Khairul mengatakan modus operandi sindikat tersebut adalah dengan mengatur pergerakan masuk warga asing yang telah masuk daftar hitam dengan dibantu oleh oknum pegawai imigrasi.

Menurut dia, sindikat akan menguruskan sebanyak 30 hingga 40 orang setiap kali masuk ke Malaysia. Sedangkan oknum pegawai Imigrasi akan memberikan cap stempel aman pada paspor pekerja migran ilegal tersebut untuk memastikan perjalanan mereka selamat sampai tujuan.

WNI yang sudah mendapat cap dari oknum imigrasi akan dibawa ke rumah-rumah penampungan yang disiapkan sindikat, sebelum dibawa ke Bandara Internasional Kuching, Bandara Internasional Miri dan juga Bandara Bintulu.

“Mereka ini akan meneruskan perjalanan ke semenanjung melalui jalur domestik,” ujar dia.

Berdasarkan informasi awal yang JIM peroleh, Khairul mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi hampir 8 bulan sesaat setelah pintu perbatasan dua negara dibuka. WNI yang akan masuk ke Malaysia harus menyerahkan uang sekitar RM5.000 (sekitar Rp17,11 juta) hingga RM6.000 (sekitar Rp20,53 juta) per orang kepada sindikat.

Dalam satu bulan operasi, menurut dia, sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal tersebut mendapatkan uang sekitar RM80.000 (sekitar Rp273,75 juta).

Ia mengatakan semua WNI tersebut ditangkap kerana yakini melakukan kesalahan di bawah Undang-undang Imigresen 1959/63 kerana memasuki Malaysia secara tidak sah. Sementara 4 pegawai Imigrasi dan ketua sindikat diselidiki di bawah Pasal 26A Undang-undang Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

JIM akan terus memburu sindikat yang terlibat dengan aktivitas-aktivitas menyalahi undang-undang, ujar dia. Tindakan tegas akan dikenakan kepada mereka yang didapati melanggar kesalahan di bawah undang-undang terkait.

Baca juga: Polda Kepri tangkap calo pekerja migran ilegal asal Malaysia
Baca juga: Kemnaker laporkan kasus penempatan migran nonprosedural ke Polda Jatim


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Malaysia tahan WNI diduga sebagai sindikat penyelundup migran