KJRI Kuching memulangkan empat anak balita dari Malaysia ke Pontianak

id KJRI Kuching

KJRI Kuching memulangkan empat anak balita dari Malaysia ke Pontianak

Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono saat mendampingi repatriasi empat anak Balita dari Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong. (ANTARA/HO/KJRI-Kuching)

Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan repatriasi (memulangkan) empat orang anak bawah lima tahun (Balita) hasil pernikahan siri seorang wanita asal Pontianak, Indonesia dan pria asal Sarawak, Malaysia melalui ICQS Tebedu, Sarawak–PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

"Dalam Kesempatan yang sama, kami dari KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi sebanyak 50 orang WNI/PMI-Bermasalah. Mereka dideportasi Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigresen Semuja, Serian, Sarawak itu diantaranya 48 orang laki-laki dan dua orang perempuan, termasuk ibu dari ke empat balita yang direpatriasi," kata Konjen RI Raden Sigit Witjaksono di PLBN Entikong, Sanggau, Kamis.

Konjen RI Kuching menjelaskan, dari dua orang perempuan WNI yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak tersebut, terdapat ibu dari empat Balita. Perempuan tersebut berinisial AF (29) asal Pontianak, Kalbar. AF memiliki anak perempuan yang masih kecil  berusia dua bulan.

"Anak ini baru saja lahir dan selalu bersama ketika AF masih berstatus tahanan di penjara Puncak Borneo Kuching. Sebelumnya pihak keluarga suami AF juga telah menyerahkan ketiga anak lainnya kepada pihak KJRI Kuching untuk bersama-sama dipulangkan nanti ke Indonesia pada saat ibunya dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak," tuturnya.

Sigit mengatakan, pasangan tersebut telah menikah siri pada tahun 2016, tapi tidak didaftarkan di Jabatan Pendaftaran Negeri (JPN) Sarawak, sehingga anak-anak hasil perkawinan mereka dianggap anak di luar nikah mengikuti kewarganegaraan ibunya.

"Dan, ketika Ibunya dideportasi, anak-anaknya juga dikembalikan ke Indonesia. Pemulangan Ibu dan anak-anak tersebut didampingi oleh suami AF dan akan ditemani selama perjalanan pulang ke Pontianak, Kalbar," kata Sigit.

Menurut Konjen RI Kuching, jumlah WNI/PMI-Bermasalah sejak 1 Januari 2023 hingga 14 September 2023 yang dideportasi oleh Pemerintah Sarawak adalah sebanyak 3151 orang. Sementara yang direpatriasi oleh KJRI Kuching  sebanyak 138 orang, sehingga jumlah total WNI/PMI-Bermasalah yang telah pulang ke Indonesia dari Sarawak, Malaysia adalah sebanyak 3289 orang.

"Proses pendampingan deportasi dan repatriasi tersebut berjalan dengan lancar atas koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak Imigresen Malaysia Sarawak serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong, Kalbar. Seluruh WNI/PMI-B tersebut diterima oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong, Kalbar dan akan dipulangkan kembali ke daerah asalnya masing-masing melalui instansi dan Pemda terkait," tutur Sigit.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Kuching pulangkan empat anak balita dari Malaysia ke Pontianak