Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama untuk memperkuat pemahaman dan esensi ajaran beragama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) di Jakarta, Jumat, aturan tersebut berlaku mulai 25 September 2023.
Dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu disebutkan, penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 58 Tahun 2023.
Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan, penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.
Ketentuan itu juga bertujuan sebagai penguat harmoni dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Perpres tersebut juga mencantumkan penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama ini didasarkan pada pedoman umum penguatan moderasi beragama, yang terdiri atas indikator moderasi beragama; esensi moderasi beragama; ekosistem dan kelompok strategis moderasi beragama; arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama; dan program penguatan moderasi beragama.
Perpres 58/2023 mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 September 2023. Peraturan tersebut dapat diunduh di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi terbitkan Perpres No 58 Tahun 2023 tentang Moderasi Beragama
Berita Terkait
Konsul RI Tawau beri pemahaman deportan WNI harus masuk Malaysia secara sah
09 December 2024 13:19 Wib
Wamenlu RI mengutuk standar ganda di Gaza yang merusak tatanan dunia
06 December 2024 6:06 Wib
Prabowo perintahkan dua menteri mengawal kelanjutan proyek Blok Masela
06 December 2024 6:01 Wib
Dewan Bisnis AS-ASEAN berkomitmen jadi mitra RI dukung Astacita Prabowo
03 December 2024 12:51 Wib
Menlu sebut banyak hal yang diperjuangkan BRICS sejalan dengan Indonesia
03 December 2024 6:36 Wib
Ketua Komisi VII DPR mengapresiasi LKBN ANTARA karena tidak andalkan APBN
02 December 2024 17:57 Wib
Gebyar Nusantara KBRI Kuala Lumpur ajang promosi budaya eratkan Indonesia-Malaysia
30 November 2024 19:53 Wib