Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama untuk memperkuat pemahaman dan esensi ajaran beragama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) di Jakarta, Jumat, aturan tersebut berlaku mulai 25 September 2023.
Dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu disebutkan, penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 58 Tahun 2023.
Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan, penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.
Ketentuan itu juga bertujuan sebagai penguat harmoni dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Perpres tersebut juga mencantumkan penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama ini didasarkan pada pedoman umum penguatan moderasi beragama, yang terdiri atas indikator moderasi beragama; esensi moderasi beragama; ekosistem dan kelompok strategis moderasi beragama; arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama; dan program penguatan moderasi beragama.
Perpres 58/2023 mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 September 2023. Peraturan tersebut dapat diunduh di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi terbitkan Perpres No 58 Tahun 2023 tentang Moderasi Beragama
Berita Terkait
Menlu RI: Serangan ke properti dan personel PBB pelanggaran besar
11 October 2024 12:42 Wib
Menlu RI: Indonesia tak gentar hadapi teror Israel di markas UNIFIL Lebanon
11 October 2024 12:42 Wib
Konsul RI: Nilai kontrak dagang pebisnis Tarakan-Tawau di TEI tembus Rp767 miliar
10 October 2024 18:35 Wib
Dasco Ahmad sebut nomenklatur kementerian kabinet Prabowo diketahui besok
10 October 2024 15:00 Wib
Menlu RI sebut komitmen Indonesia melalui Prabowo terhadap ASEAN tidak akan berubah
10 October 2024 10:55 Wib
Wapres RI usulkan reaktivasi komunikasi langsung bahas Laut China Selatan
10 October 2024 10:49 Wib
Konjen RI: Nilai kontrak pebisnis dari Indonesia dan Penang naik di TEI ke-39
09 October 2024 20:45 Wib
Wapres RI tekankan stabilitas dibutuhkan agar kapal ASEAN terus berlayar
09 October 2024 18:34 Wib