Untuk badan usaha atau korporasi akan dikenakan pidana tambahan, antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan).
"Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar kepada kami agar ada efek jera dan tidak berulang," tegas Rasio.
Rasio menambahkan hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan dan area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat terkena dirugikan.
Bahkan sekolah-sekolah di Palangka Raya harus diliburkan. Karhutla menyebabkan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara.
"Negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar. Karhutla merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera," bebernya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad yang juga berada di lokasi penyegelan lahan PT PGK menuturkan pihaknya juga berkomitmen menindak pelaku karhutla.
Hingga saat ini KLHK telah melakukan penyegelan pada 18 lokasi karhutla yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Untuk di Kalimantan Barat ada 10 lokasi karhutla telah disegel, yaitu di PT SKM 1.794,75 hektare, PT MTI Unit 1 Jelai 1.151 hektare, PT CG 267 hektare, PT SUM 168,2 hektare, PT FWL 121,24 hektare, PT WAN 110 hektare, PT P 38 hektare, PT. CKP 594 hektare, PT LAR 365,98 hektare, dan PT BMJ 57,87 hektare.
Sedangkan di Kalimantan Tengah ada delapan lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK, meliputi PT KSB 1.357,66 hektare, PT BSP 242 hektare, PT KMA 120,51 hektare, dan lima lokasi lahan gambut milik masyarakat.
"Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang terindikasi ada kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum," tambah David.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Gakkum KLHK segel lahan PT PGK di Palangka Raya