Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyebabkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan pokok perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara. Namun, Ali belum merinci total angka kerugian negara akibat kasus yang sedang dalam tahap penyidikan itu.
"Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (Kisaran kerugian negara) Miliaran rupiah," kata Ali.
Sebelumnya, komisi antirasuah mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2).
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.
"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," tambah Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Tetapi nanti ketika proses persidangan, pasti dibuka seluas-luasnya. Seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan atau keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan; dan itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa, untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka," ujar Ali Fikri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK taksir korupsi rumah jabatan DPR rugikan negara miliaran rupiah
Berita Terkait
Panglima TNI jatuhkan sanksi kepada 4.000 prajurit terlibat judi daring
13 November 2024 12:26 Wib
Indonesia dan AS sepakat selenggarakan dialog strategis komprehensif secara rutin
13 November 2024 12:25 Wib
ANTARA dan Agerpress sepakati kerja sama pertukaran berita
13 November 2024 12:21 Wib
Berdiplomasi lewat Wonderful Nusantara Festival di Johor
13 November 2024 10:40 Wib
China siap negosiasi dengan Indonesia soal klaim tumpang tindih di laut
12 November 2024 9:15 Wib
Gedung Putih memastikan pertemuan Prabowo-Biden pada 12 November 2024
11 November 2024 15:21 Wib
Layanan "Lapor Mas Wapres" dibatasi 50 aduan warga per hari
11 November 2024 14:55 Wib
Wapres Gibran buka layanan pengaduan masyarakat lewat istana dan WhatsApp
11 November 2024 14:54 Wib