KPU RI jelaskan status tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur di persidangan

id PPLN Kuala Lumpur,pemalsuan data pemilih,PPLN KL,KPU RI

KPU RI jelaskan status tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur di persidangan

Anggota Komisioner KPU RI Betty Epsilon memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisioner KPU RI Betty Epsilon menjelaskan status tujuh anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Betty, saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa enam di antara tujuh terdakwa telah diberhentikan sementara.

"KPU sudah memberlakukan pemberhentian sementara kepada enam karena (anggota PPLN Kuala Lumpur) PAW (pemberhentian antar-waktu) masih aktif," ujar Betty menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Betty mengatakan pemberhentian sementara itu diberlakukan agar para terdakwa fokus menghadapi perkara yang tengah bergulir di meja hijau. "Karena kami meminta mereka fokus terhadap penyelesaian masalah ini," ucap dia.

Jaksa lebih lanjut bertanya permasalahan apa yang mendasari pemberhentian sementara enam terdakwa tersebut. Betty menjawab, surat keputusan (SK) pemberhentian sementara dikeluarkan setelah enam terdakwa ditetapkan sebagai tersangka.

"Bukan masalah DPT di Malaysia?" kata jaksa bertanya.

"Sejak ditetapkan (tersangka) dan dikeluarkan surat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," jawab Betty.

Setelah itu, Kuasa Hukum terdakwa tujuh Masduki Khamdan Muchamad, Akbar Hidayatullah, menanyakan terkait status kliennya. Akbar menyebut status Masduki bukan berhenti sementara, melainkan berhenti tetap karena telah mengundurkan diri.

"Saudara saksi, tadi saudara saksi katakan enam PPLN (berhenti sementara) karena yang satu masih aktif. Nah, terdakwa tujuh (Masduki) ini kan sudah diberhentikan tetap, bukan sementara karena pengunduran diri. Betul?” ucap Akbar bertanya.

"Oh iya, yang satu saudara Masduki, benar, sudah (berhenti) tetap," imbuh Betty menjawab.

Akbar menyebut kliennya, Masduki, telah berhenti sebagaimana SK KPU Nomor 735 Tanggal 23 Juni 2023. Masduki lantas digantikan oleh Kholis sebagai pengganti antar-waktu anggota PPLN Kuala Lumpur.