KPU RI jelaskan status tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur di persidangan

id PPLN Kuala Lumpur,pemalsuan data pemilih,PPLN KL,KPU RI

KPU RI jelaskan status tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur di persidangan

Anggota Komisioner KPU RI Betty Epsilon memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya


"Saya hanya menegaskan bahwa terdakwa tujuh, Pak Masduki, sudah diberhentikan sejak 21 Juni ya, Bu, ya, digantikan oleh saudara Kholis yang masih aktif sekarang?" tanya Akbar.

"Iya, dia digantikan oleh saudara Kholis," ucap Betty.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Masduki selaku terdakwa tujuh telah berhenti sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur per tanggal 23 Juni 2023. Sementara itu, rapat pleno terbuka penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Kuala Lumpur dilakukan pada 21 Juni 2023.

Dijelaskan dalam surat dakwaan bahwa rapat pleno terbuka itu dihadiri oleh seluruh anggota PPLN, perwakilan partai, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan perwakilan Kedutaan Besar RI. Rapat itu diwarnai lobi oleh perwakilan partai untuk mengubah komposisi DPT.

Dari hasil rapat tersebut diputuskan bahwa komposisi DPT berubah signifikan dari data di DPSHP, yakni DPT KSK menjadi 67.945 dari semula 525 pemilih; DPT Pos menjadi 156.367 dari semula 3.336 pemilih; sementara TPS LN menjadi 222.945. Sehingga, total DPT Tingkat PPLN Kuala Lumpur adalah 447.258 pemilih.

Pada perkara ini, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Berikutnya, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Di persidangan, KPU RI jelaskan status tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur