Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjual secara daring produk kosmetik dan kecantikan yang tidak ada persetujuan atau izin edar Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) di sekitar Setapak, Kuala Lumpur dan sekitar Ampang, Selangor.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh dalam sebuah pernyataan media dikeluarkan di Putrajaya, Minggu, mengatakan penggerebekan sindikat penjualan produk kosmetik dan kecantikan tanpa persetujuan KKM yang dilakukan tiga WNI itu dilakukan dalam satu operasi khusus pada Kamis (25/4) sekitar pukul 12.15 waktu setempat (11.15 WIB).
Berdasarkan pengaduan dan hasil intelijen selama tiga minggu, operasi tersebut bergerak di tiga lokasi dan menangkap yang diduga dalang utama sindikat penjualan produk kosmetik dan kecantikan tersebut, yang merupakan seorang perempuan WNI berusia sekitar 50 tahun.
Tim JIM yang bekerja sama dengan petugas penegakan (farmasi) Departemen Kesehatan Wilayah Federal Kuala Lumpur juga menangkap seorang laki-laki dan perempuan WNI masing-masing berusia 25 dan 35 tahun yang diyakini bertindak sebagai promotor daring kosmetik dan produk kecantikan itu.
Salah satu perempuan WNI memiliki Social Visit Pass (PLS) yang masih berlaku, sedangkan perempuan lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di negara tersebut. Sementara laki-laki WNI telah melebihi masa tinggal di Malaysia.
Tim operasi khusus itu, kata Ruslin, menyita kosmetik dan produk kecantikan berbagai merek, dua paspor Indonesia, yang tunai sebesar 3.263 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp11 juta dan Rp3,271 juta.
Menurut dia, modus operandi sindikat adalah membawa masuk produk kosmetik dan kecantikan secara ilegal untuk dijual kepada pelanggan secara daring melalui agen dengan harga RM159 (sekitar Rp537 ribu) per produk. Sindikat itu menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan produk kosmetik dan kecantikan serta dipercayai telah beroperasi selama enam bulan.
Semua WNI itu ditahan karena diduga telah melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan-peraturan Keimigrasian 1963 dan ditahan di Depot Imigrasi Semenyih.
KKM, menurut dia, juga akan melakukan penyelidikan terhadap WNI yang ditangkap tersebut karena diduga telah melakukan kesalahan di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik Tahun 1984.
Sementara itu, ia mengatakan seorang laki-laki warga negara Malaysia diberikan pemberitahuan untuk hadir ke kantor imigrasi untuk membantu penyelidikan.
Ia mengatakan JIM akan bekerja sama dengan pelbagai lembaga penegakan hukum dan tindakan tegas akan dikenakan kepada pihak manapun yang didapati melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963 dan Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga WNI ditangkap jual kosmetik tanpa persetujuan Kemenkes Malaysia
Berita Terkait
PPI Jepang desak Komisi X ikut atasi fenomena "Brain Drain"
16 December 2024 5:26 Wib
KBRI Kuala Lumpur, Asosiasi Pengacara Malaysia teken MoU beri bantuan hukum bagi WNI
12 December 2024 20:53 Wib
Konsul RI Tawau beri pemahaman deportan WNI harus masuk Malaysia secara sah
09 December 2024 13:19 Wib
KBRI Seoul sebut WNI dapat beraktivitas pasca pencabutan darurat militer
04 December 2024 11:49 Wib
KBRI Seoul mengimbau WNI pantau perkembangan terkait darurat militer
04 December 2024 7:17 Wib
KBRI Kuala Lumpur sebut belum ada laporan WNI terdampak banjir di Malaysia
03 December 2024 12:50 Wib
Menko Yusril sebut napi WNI paling banyak dipenjara di Malaysia dan Arab
29 November 2024 18:03 Wib
Seluruh jenazah WNI asal NTB korban kecelakaan di Sarawak telah dipulangkan
29 November 2024 11:56 Wib