Malaysia tetapkan gaji minimum swasta

id Malaysia,Malaysia tetapkan gaji minimum swasta

Malaysia tetapkan gaji minimum swasta

Ilustrasi

RM1,050 setara dengan Rp3.775.764 bila dikonversikan ke dalam rupiah.
Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Pemerintah Malaysia untuk pertama kali setuju melaksanakan gaji minimum yang seragam bagi seluruh negara termasuk Sabah dan Sarawak yaitu RM1,050 sebulan atau RM5.05 per jam mulai 1 Januari 2019 setelah mempertimbangkan Majlis Perundingan Gaji Negara (MPGN).

Kantor Perdana Menteri Malaysia menyampaikan hal tersebut dalam rilisnya kepada media di Putrajaya, Rabu.

RM1,050 setara dengan Rp3.775.764 bila dikonversikan ke dalam rupiah.

Sebelumnya pemerintah menetapkan kadar gaji minimum Gaji Minimum 2016 sebanyak RM1,000 per bulan untuk Semenanjung Malaysia dan RM920 per bulan bagi Sabah, Sarawak dan Wilayah Persekutuan Labuan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Akta Majelis Perundingan Gaji Negara 2011 (Akta732), Majelis Perundingan Gaji Negara (MPGN) telah selesai membuat kajian terhadap peraturan Gaji Minimum 2016.

Para menteri telah memperbincangkan kajian tersebut Rabu ini (5/9).

Pemerintah juga memutuskan untuk tidak memberikan subsidi apapun kepada majikan karena keterbatasan keuangan negara.

Peningkatan gaji minimum ini adalah selaras dengan situasi ekonomi negara.

Pemerintah melihat peningkatan gaji yang drastis bakal menimbulkan masalah lain kepada industri yang mempengaruhi daya saing negara.

Karena itu merupakan kewajaran jika gaji minimum dinaikkan secara berkala dalam tahun-tahun akan datang supaya industri terutama majikan kecil, tidak menutup perniagaan mereka akibat biaya operasi yang tinggi yang bakal menyebabkan pemberhentian pekerja.

Pemerintah menyerukan majikan dan pedagang supaya tidak menaikkan harga barang dan layanan menyusul kenaikan gaji minimum ini.

Pemerintah meminta Kementerian Perdagangan Dalam Negeri (KPDNHEP) diminta memantau masalahh tersebut.