Riau dan Malaysia jajaki kerja sama raih peluang wisata halal
Rabu, 25 Oktober 2023 9:09 WIB
Direktur Malaysia Tourism Promotion Board Wilayah Medan, Chan Hon Mun saat berkunjung ke Pemprov Riau, Senin (24-10-2023). ANTARA/HO-Humas Pemprov Riau.
Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau menjajaki kerja sama dengan Malaysia Tourism Promotion Board Wilayah Medan untuk meraih peluang dalam wisata halal apalagi 1,140 juta umat muslim dunia aktif melakukan perjalanan lintas negara.
"Potensi umat muslim ini menjadi potensi bisnis besar dan wisatawan muslim berkontribusi 45 miliar dolar AS dalam industri pariwisata setiap tahun," kata Direktur Malaysia Tourism Promotion Board Wilayah Medan, Chan Hon Mun dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Chan Hon Mun, Malaysia saat ini hanya menerima 20 persen dari total perjalanan wisatawan muslim dan ini adalah peluang besar yang harus dikembangkan untuk menodorong pertumbuhan ekonomi di dua negara.
Ia menyarankan Riau dan Malaysia bersinergi menggiatkan promosi mengisi peluang wisata halal apalagi wisata halal bukan hanya untuk muslim tetapi juga dapat dinikmati oleh wisatawan non-muslim.
"Karena itu persatuan Agent Pelancong Umrah dan Haji (PAPUH) dan Amphuri dapat menjalin kerja sama dalam mendorong wisata halal dan kolaborasi yang kuat antara Malaysia dan Indonesia menjadi kunci dalam menjadikan wisata halal sebagai potensi emas bagi kedua negara," katanya.
Sementara itu berdasarakan data dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI/BPJPH) Provinsi Riau periode Januari-Oktober 2019, sebanyak 420 sertifikasi halal terbit untuk produk usaha yang dikelola UMKM, UKM, dan perusahaan.
Perolehan sertifikat halal itu masih berlaku untuk jangka 4 tahun seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.
Sertifikat halal bagi UMKM apalagi pada 17 Oktober 2019 sudah menjadi mandatori, artinya pelaku usaha makanan dan minuman, katering, obat-obatan, dan lainnya yang mengedarkan produknya di Indonesia wajib bersertifikat halal yang diatur dalam Pasal 4 UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sertifikat halal yang di terbitkan LPPOM MUI merupakan sertifikat yang telah diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Riau-Malaysia jajaki kerja sama raih peluang wisata halal
"Potensi umat muslim ini menjadi potensi bisnis besar dan wisatawan muslim berkontribusi 45 miliar dolar AS dalam industri pariwisata setiap tahun," kata Direktur Malaysia Tourism Promotion Board Wilayah Medan, Chan Hon Mun dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Chan Hon Mun, Malaysia saat ini hanya menerima 20 persen dari total perjalanan wisatawan muslim dan ini adalah peluang besar yang harus dikembangkan untuk menodorong pertumbuhan ekonomi di dua negara.
Ia menyarankan Riau dan Malaysia bersinergi menggiatkan promosi mengisi peluang wisata halal apalagi wisata halal bukan hanya untuk muslim tetapi juga dapat dinikmati oleh wisatawan non-muslim.
"Karena itu persatuan Agent Pelancong Umrah dan Haji (PAPUH) dan Amphuri dapat menjalin kerja sama dalam mendorong wisata halal dan kolaborasi yang kuat antara Malaysia dan Indonesia menjadi kunci dalam menjadikan wisata halal sebagai potensi emas bagi kedua negara," katanya.
Sementara itu berdasarakan data dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI/BPJPH) Provinsi Riau periode Januari-Oktober 2019, sebanyak 420 sertifikasi halal terbit untuk produk usaha yang dikelola UMKM, UKM, dan perusahaan.
Perolehan sertifikat halal itu masih berlaku untuk jangka 4 tahun seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.
Sertifikat halal bagi UMKM apalagi pada 17 Oktober 2019 sudah menjadi mandatori, artinya pelaku usaha makanan dan minuman, katering, obat-obatan, dan lainnya yang mengedarkan produknya di Indonesia wajib bersertifikat halal yang diatur dalam Pasal 4 UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sertifikat halal yang di terbitkan LPPOM MUI merupakan sertifikat yang telah diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Riau-Malaysia jajaki kerja sama raih peluang wisata halal
Pewarta : Frislidia
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pelaku usaha Riau komitmen beri perlakuan istimewa bagi wisatawan Malaysia
16 November 2025 9:42 WIB
Malam tujuh likur di Karimun Kepulauan Riau dilaksanakan dengan semarak
07 April 2024 11:31 WIB, 2024
Korsel masih jadi lawan terberat tim panahan Indonesia di Asian Games
06 October 2023 17:48 WIB, 2023
Pemprov Kepri percepat pembangunan tiga pelabuhan di Natuna, Anambas dan Karimun
24 September 2023 11:07 WIB, 2023
KJRI Johor Bahru-BP3MI Riau fasilitasi pemulangan ibu dan 5 anak korban TPPO
14 September 2023 16:50 WIB, 2023
WNA Malaysia di Lapas Selat Panjang-Riau menerima remisi langsung bebas
18 August 2023 7:49 WIB, 2023
Terpopuler - Wisata dan Kuliner
Lihat Juga
Menteri Pariwisata sampaikan duka cita atas insiden kecelakaan kapal wisata di Bengkulu
12 May 2025 16:46 WIB
Air Terjun Tumpak Sewu di Jawa Timur tetap terima wisatawan dengan pendampingan
10 March 2025 16:24 WIB