Kuala Lumpur, (ANTARA KL) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno menyatakan bahwa pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) tetap di dalam negeri dan pihak BNP2TKI yang urus pembuatannya bukan pihak lain.

"KTKLN tidak dibuat di luar negeri dan tetap dibuat di dalam negeri (Indonesia)," ungkap Dubes Herman di Gedung KBRI Kuala Lumpur, Selasa saat menanggapi adanya pemberitaan tentang perusahaan Malaysia yang menyatakan akan mengurus pembuatan KTKLN untuk TKI di Malaysia.

Herman menegaskan bahwa perwakilan RI di negara ini tidak menguruskan pembuatan KTKLN dan tentunya itu urusannya adalah dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Sebelumnya, dalam sebuah surat kabar terbitan Kuala Lumpur, Senin (28/10) disebutkan sebuah perusahaan pengerah tenaga asing di Malaysia, Shaeq Empire akan memudahkan TKI dalam proses mendapatkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi tenaga kerja Indonesia, bekerja sama dengan Konsorsium Pialang Asuransi TKI Malaysia yang berkantor di Jakarta.

Perusahaan tersebut menargetkan bisa membantu pengurusan KTKLN bagi 60 persen TKI yang bekerja di Malaysia.

Seorang pejabat perusahaan Datuk Zainudin Zainon mengaku pihaknya telah mendapat izin dari pemerintah kedua negara dan membuka kantor di Kuala Lumpur, Johor Bahru, dan Pulau Pinang.

"Dengan adanya kerja sama ini, kami dapat membantu TKI mendapatkan perlindungan sewajarnya saat bekerja di Malaysia," katanya.

"Kartu ini gratis namun kami memberikannya bersama paket asuransi untuk melindungi mereka," imbuh dia.

Ciri-ciri Kartu

Sementara itu Ketua Konsorsium Pialang Asuransi Ahmad Soewarno mengatakan pihaknya memperkenalkan ciri-ciri khusus pada kartu itu termasuk chip pemroses mikro dan kartu pintar yang memungkinkan semua data terkait disimpan dengan mudah.

"Tujuan kami memperkenalkan kartu itu adalah untuk memudahkan kedutaan mendapatkan informasi mengenai TKI secara online. Ini juga secara tidak langsung membantu memberantas perdagangan orang dan kemasukan pendatang tanpa izin.

"KTKLN ini juga bisa mencegah penipuan oleh TKI karena ia merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk urusan keluar masuk dan sebagainya," katanya.

Saat ini di Malaysia terdapat sekitar 700 ribu TKI yang bekerja di berbagai sektor termasuk konstruksi, perkebunan dan pertanian dan data tersebut bisa diperbaharui menggunakan KTKLN tidak lama lagi, kata Ahmad. (AB/ANTARA)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024