Wanita pembunuh kedua Jong-nam gunakan paspor Indonesia

id Kim Jong Nam

Wanita pembunuh kedua Jong-nam gunakan paspor Indonesia

Kim Jong-Nam, 45 (kanan), kakak tiri diktator muda Korut Kim Jong-Un dibunuh dengan racun di Malaysia pada hari Senin, 13 Februari 2017. Foto / REUTERS / Lim Se-young (1)

"Kami lagi cek data paspor yang bersangkutan. Saat ini lagi intens koordinasi dengan kepolisian Malaysia," katanya.
Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Wanita kedua yang ditangkap sehubungan dengan pembunuhan Kim Jong-nam saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menggunakan paspor Indonesia bertuliskan nama Siti Aishah.

Kepala Satuan Diraja Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar sebagaimana dikutip The Star, Kamis, wanita dengan paspor Indonesia ditangkap Kamis pada pukul 02:00.

"Berdasarkan paspor, dia dari Serang di Indonesia. Dia diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV di bandara dan sendirian pada saat penangkapan," katanya.

Tanggal lahir di paspor terdaftar sebagai 11 Februari 1992.

Jong-nam (45) dibunuh oleh dua wanita yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 keberangkatan sekitar 09:00 pada hari Senin. Dia akan berangkat ke Macau.

Para wanita kemudian masuk ke taksi dan melarikan diri. Salah satu wanita ditangkap di bandara pada Rabu ketika ia mencoba untuk naik ke pesawat keluar.

Dia telah diserahkan untuk membantu dalam penyelidikan.

Wanita kedua berusia 29 tahun dalam kepemilikan dokumen perjalanan Vietnam bertuliskan nama "Doan Thi Huong".

Polisi mencari empat orang yang berada di perusahaan dari dua wanita di Bandara ketika Jong-nam tewas.

Pada kesempatan terpisah Wakil Kepala Perwakilan KBRI Indonesia di Kuala Lumpur, Andreano Erwin mengatakan pihaknya lagi melakukan cek data paspor yang bersangkutan.

"Kami lagi cek data paspor yang bersangkutan. Saat ini lagi intens koordinasi dengan kepolisian Malaysia," katanya.