Imigrasi Putussibau perketat layanan paspor cegah perdagangan orang di batas RI-Malaysia

id Kapuas Hulu,perbatasan RI-Malaysia,Imigrasi Putussibau

Imigrasi Putussibau perketat layanan paspor cegah perdagangan orang di batas RI-Malaysia

Pelaksana harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau Joenari Anthony Marpaung. ANTARA/HO-Humas Imigrasi Putussibau.

Kapuas Hulu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memperketat pelayanan paspor bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perbatasan Indonesia-Malaysia di daerah itu.

"Kami lakukan wawancara mendalam kepada pemohon paspor untuk mencegah terjadinya TPPO di perbatasan RI-Malaysia," kata Pelaksana harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau Joenari Anthony Marpaung di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Dalam proses pembuatan paspor, kata dia, petugas imigrasi melakukan proses wawancara untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pemohon serta melakukan pemeriksaan berkas yang dilampirkan.

"Hal tersebut bertujuan untuk penyalahgunaan paspor yang digunakan untuk bekerja secara non prosedural dan berpotensi terjadinya TPPO," ujarnya.

Dia menegaskan pemohon yang memberikan keterangan tidak benar dapat terancam dengan pidana penjara lima tahun atau denda Rp500 juta sesuai pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Untuk itu, kata dia, jika ada pemohon paspor terindikasi sebagai calon pekerja migran tanpa prosedural ataupun mengarah ke dalam jaringan TPPO, maka permohonan paspor pemohon tersebut akan ditunda, bahkan ditolak permohonannya.

"Ada salah satu pemohon terindikasi akan bekerja di Malaysia, tetapi belum memenuhi syarat-syarat bekerja yang sesuai prosedur, sehingga kita tunda pembuatan paspornya," ujar Marpaung.

Dia berharap dengan diperketatnya proses pembuatan paspor itu dapat mencegah terjadinya TPPO, terutama di wilayah rawan terjadi di daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Marpaung mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu jika ingin bekerja di luar negeri agar memastikan syarat yang telah ditentukan, demi mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dan merugikan pemohon itu sendiri ketika berada di luar negeri.

"Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO, hanya karena tergiur iming-iming yang menjanjikan, makanya, ikuti prosedur jika ingin bekerja," pesan Marpaung.

Kabupaten Kapuas Hulu merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Sarawak di Malaysia, yang selama ini dinilai rawan terjadi praktik PMI ilegal dan TPPO. Bahkan belum lama ini Tim Polda Kalbar telah melakukan penindakan terhadap pelaku TPPO di daerah perbatasan tersebut.