BP2MI usul relaksasi pajak kiriman barang pekerja migran Indonesia Rp24 juta per tahun

id Relaksasi Pajak,PMI,BP2MI,Pekerja Migran Indonesia,kepala bp2mi benny rhamdani

BP2MI usul relaksasi pajak kiriman barang pekerja migran Indonesia Rp24 juta per tahun

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/11/2023). ANTARA/Bayu Pratama S.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan relaksasi pajak bagi pengiriman barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp24 juta per tahun.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengaku bahwa dirinya telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 3 Agustus 2023 dalam rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju dan membahas terkait hal tersebut.

"Presiden langsung setuju dalam rapat tersebut, jejak digitalnya masih ada, berita-beritanya dari hasil pertemuan itu sudah kita publish, disetujui oleh Bapak Presiden bahwa untuk mengapresiasi para pahlawan di devisa barang kiriman PMI, diberikan pembebasan bea masuk sebesar 1500 dolar AS per tahun. Jadi, kalau dikonversi ke rupiah sebesar Rp24 juta," kata Benny dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Benny dirinya menyampaikan dalam rapat kabinet tersebut bahwa BP2MI mengusulkan pentingnya negara hadir untuk memberikan relaksasi pajak atau meringankan biaya atas barang kiriman PMI.

Ia mengemukakan bahwa Presiden telah merespons usulan itu untuk diselesaikan secepatnya.

"Jadi kalau kiriman barang milik PMI per tahun dibebaskan sebesar Rp24 juta atau 1500 dolar AS dalam tiga kali kiriman dalam satu tahun," katanya.

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa usulan relaksasi pajak bagi pengiriman barang milik PMI yang mencapai Rp24 juta per tahun hanya diperuntukkan bagi mereka yang namanya tercatat dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

Sementara untuk PMI yang berangkat secara unprocedural atau di luar prosedur resmi tetapi masih tercatat dalam Sisko P2MI diusulkan pula menerima manfaat relaksasi pembiayaan satu kali sebesar 500 dolar AS per tahun.

"Jadi ada pembeda, kalau yang resmi tadi tiga kali kiriman, mendapatkan relaksasi pengurangan pembiayaan 1.500 dolar AS, kalau yang unprocedural yang tercatat dalam Sisko hanya satu kali sebesar 500 dolar AS," ujarnya.

Benny menambahkan BP2MI juga mengajukan usulan pembebasan biaya international mobile equipment identity (IMEI) ponsel para PMI ketika mereka tiba atau kembali di tanah air.

"Pembebasan masuk IMEI HP untuk barang yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia sebanyak dua handphone. Ini kan sudah luar biasa apa yang diinisiasi diperjuangkan oleh BP2MI kemudian direspon oleh Bapak Presiden tanggal 3 Agustus 2023," kata Benny.

Benny berharap finalisasi Revisi Permendag Nomor 25 tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI, baik untuk barang baru maupun bekas segera dirampungkan.

"BP2MI mengusulkan agar negara ini, pemerintah ini memiliki aturan yang bersifat khusus untuk memudahkan kiriman barang PMI dan untuk meringankan biaya yang selama ini dibebankan kepada mereka. Jadi BP2MI adalah pihak yang memperjuangkan apa yang menjadi harapan-harapan dari pekerja migran Indonesia," ujar Benny.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI usul relaksasi pajak kiriman barang PMI Rp24 juta per tahun