Kuala Lumpur (ANTARA) - Amerika Serikat (AS) memulangkan 156 juta dolar AS atau sekitar lebih dari Rp2,5 triliun terkait dana aset kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) ke Malaysia.
Siaran pers dalam situs Kedutan Besar Amerika Serikat untuk Malaysia diakses di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan Duta Besar AS untuk Malaysia Edgard D Kagan bertemu dengan Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Malaysia Anwar Ibrahim pada Selasa (11/6) untuk mengonfirmasi pengembalian dana sekitar 156 juta dolar AS (721,4 juta Ringgit Malaysia/RM) atau sekitar lebih dari Rp2,5 triliun ke Malaysia.
Dana tersebut merupakan transaksi keempat yang diperoleh kembali dari penyitaan aset terkait dengan kasus 1Malaysia Development Berhad, yang merupakan dana milik dan dikendalikan negara untuk mengejar proyek investasi dan pembangunan.
Dana itu, menurut siaran pers tersebut, dikembalikan sesuai dengan petisi yang diajukan Pemerintah Malaysia dan disetujui oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat. AS telah mendapatkan lagi dan membantu memulangkan sekitar 1,4 miliar dolar AS (RM6,6 miliar) atau sekitar Rp22,9 triliun dana yang diselewengkan dari Malaysia hingga saat ini.
“Kami gembira bahwa bagian keempat dari aset hasil investigasi Departemen Kehakiman akan ditransfer kembali ke Malaysia,” kata Kagan.
“Jumlah yang luar bisa itu akan kembali kepada rakyat Malaysia, tempat uang itu semestinya berada dan di mana akhirnya dana digunakan untuk tujuan awal - untuk meningkatkan kehidupan rakyat Malaysia sehari-hari,” ujar dia.
Seperti yang dituduhkan dalam aduan, pihak yang terlibat konspirasi - termasuk pejabat di 1MDB, kerabatnya dan yang terkait lainnya - menyelewengkan lebih dari 4,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp73,69 triliun dana 1MDB. Mereka yang terlibat konspirasi diduga melakukan pencucian uang melalui sejumlah transaksi rumit dan perusahaan cangkang dengan akun bank berada di AS dan luar negeri menggunakan dokumen dan pernyataan palsu.
Transaksi tersebut diduga bertujuan untuk menyembunyikan asal, sumber dan kepemilikan dana, dan akhirnya melewati lembaga keuangan AS yang kemudian digunakan untuk memperoleh dan berinvestasi pada aset yang berlokasi di AS dan luar negeri.
Pemerintah AS tetap berkomitmen untuk memulihkan dan mengembalikan dana tambahan yang dicuri dari 1MDB demi kepentingan masyarakat Malaysia.
Dalam siaran pers Departemen Kehakiman AS menyebutkan bahwa menurut dokumen pengadilan, dana dari 1MDB, yang sebelumnya merupakan dana pengembangan investasi Malaysia, dicuci melalui lembaga keuangan besar di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat, Swiss, Singapura, dan Luksemburg.
Seperti yang dituduhkan dalam pengaduan penyitaan perdata, dari 2009 hingga 2015, pejabat tinggi 1MDB, rekan-rekan mereka, dan Low Taek Jho atau lebih dikenal sebagai Jho Low, menyalahgunakan lebih dari 4,5 miliar dolar AS dana milik 1MDB melalui skema kriminal yang melibatkan pencucian uang dan penggelapan internasional.
Menurut siaran pers itu, sebagian dari hasil penggelapan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar suap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AS pulangkan lebih dari Rp2,5 triliun terkait dana 1MDB ke Malaysia