Penghayat Kepercayaan Didiskriminasi ?

id Hani Adhani,Penghayat Kepercayaan,Mahkamah Konstitusi,IIUM,PPI IIUM

Penghayat Kepercayaan Didiskriminasi ?

Hani Adhani (1)

Beberapa warga penghayat kepercayaan merasakan adanya kesulitan untuk mendapatkan hak yang sama khususnya terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan.

Permasalahan adminstrasi kependudukan memang menjadi bagian yang sulit dipecahkan, meski Indonesia sudah cukup lama merdeka, namun tetap saja ada banyak permasalahan administrasi kependudukan yang terkadang justru menyulitkan masyarakat.

UU Administrasi Kependudukan yang notabene sudah di lakukan perubahan, tetap saja masih menyisakan berbagai kelemahan yang terkadang kita sebagai masyarakat awam semakin dibuat tidak paham.

Pelayanan terhadap administrasi kependudukan memang membutuhkan konsentrasi tingkat tinggi dan keseriusan dari negara karena pelayanan administrasi kependudukan adalah "garda pertama" negara dalam memberikan pelayanan kepada warganya oleh karena pengurusan administrasi kependudukan memiliki keterkaitan dengan banyak hal yang menyangkut hak konstitusional warga negara.

Beberapa permasalahan yang sudah sering kali kita dengar dan menjadi bahan perbincangan adalah terkait dengan adanya perlakuan berbeda terhadap saudara kita yang menganut aliran kepercayaan atau "penghayat kepercayaan".

Beberapa warga penghayat kepercayaan merasakan adanya kesulitan untuk mendapatkan hak yang sama khususnya terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan.

Contoh yang yang paling mudah adalah tidak dicantumkannya nama penghayat kepercayaan dalam kolom agama yang tertera dalam KTP ataupun KK.

Padahal semua warga negara yang ber-agama mencantumkan nama agama mereka dalam kolom agama di KTP dan KK yang mereka miliki, sedangkan penghayat kepercayaan justru tidak dicantumkan dan hanya dikasih tanda -.

Tentunya, KTP atau KK akan menjadi patokan bagi warga untuk mengurus hak dan hal lainya yang diberikan negara kepada warganya, seperti pengurusan bantuan sosial masyarakat, membuat akta nikah dan akta kelahiran, membuat kartu BPJS, lampiran lamaran pekerjaan, dsb.

Sebenarnya hal terkait dengan tidak dicantumkannya nama penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP dan KK tersebut sekilas bukan merupakan permasalahan yang serius dan hanya menjadi permasalahan implementasi.

Namun, faktanya dengan tidak dicantumkannya nama penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP atau KK telah membuat masyarakat lain yang beragama menyimpulkan bahwa masyarakat tersebut adalah kolot, atheis, kafir dan sesat.

Hal tersebut terjadi karena UU Administrasi Kependudukan mengatur bahwa bagi masyarakat penghayat kepercayaan, nama penghayat kepercayaan tidak perlu ditulis dalam kolom agama baik di KTP ataupun KK dan hanya cukup ditulis dalam database kependudukan.

Meskipun kita sebagai masyarakat atau warga negara Indonesia pasti sangat jarang mempertanyakan seseorang itu agamanya apa, apalagi bagi masyarakat yang tinggal di kota besar yang tingkat toleransinya diatas rata-rata, maka apapun agama orang lain yang dianut maka kita tidak terlalu mempersoalkannya, karena kita selau berpandangan bahwa agama adalah menjadi bagian dari hak individu warga negara.

Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi di daerah atau kota kecil seperti Pulau Sumba, Toba Samosir, Medan dan Brebes yang masyarakatnya masih banyak yang menganut penghayat kepercayaan seperti penghayat sapto darmo, penghayat kepercayaan ugamo Bangsa Batak, kepercayaan Parmalin, penghayat kepercayaan Marapu dan masih banyak penghayat kepercayaan lainya yang mungkin kita tidak tahu bahwa penghayat kepercayaan itu ada dan menjadi bagian dari kebhinekaan Indonesia.

Dampak tidak dicantumkannya nama penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP atau KK berdampak signifikan dan sistematis terhadap tindak lanjut hak konstitusional warga negara tersebut.

Seperti yang dialami oleh saudara kita yang berasal dari Pulau Sumba, Toba Samosir, Medan dan Brebes, yang menganut penghayat kepercayaan merasakan bagaimana perlakuan diskriminatif itu muncul hanya karena tidak mencantumkan nama agama dalam kolom agama di KTP dan KK.

Perlakuan diskriminatif tersebut diantaranya, tidak diakuinya status perkawinaan oleh negara, sehingga ketika anak-anaknya lahir tidak mendapatkan akta kelahiran. Sulit mendapatkan KTP, KK dan jaminan sosial.

Sering di cap sebagai atheis, kafir dan sesat serta terkadang dipaksa untuk memilih agama pada saat mengurus KTP dan KK. Selain itu, mereka juga kesulitan mendapatkan pekerjaan, kesulitan mendapatkan modal usaha ke Bank atau koperasi serta penolakan terhadap proses pemakaman.

Hak Warga Negara dalam UUD 1945

Tentunya kita sebagai warga negara yang paham tentang hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi (UUD 1945) agak miris melihat adanya perlakuan diskriminatif tersebut.

Padahal konstitusi kita (UUD 1945) sudah secara tegas mengatur hak konstitusional bagi warga negara yang beragama dan juga yang menganut kepercayaan.

Hal tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali" dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya", yang kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Upaya untuk memulihkan hak konstitusional warga negara penganut aliran kepercayaan tersebut akhirnya sampai juga di Mahkamah Konstitusi.

Empat Warga Negara Indonesia penganut aliran kepercayaan mengajukan permohonan/perkara pengujian undang-undang yaitu UU Administrasi Kependudukan khususnya pasal yang terkait dengan adanya perlakuan diskrminatif yang dialami oleh penghayat kepercayaan oleh karena tidak dicantumkannya nama penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP dan KK sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 61 ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi akhirnya pada tanggal 7 November 2017 memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan yaitu dalam perkara 97/PUU-XIV/2016 dan menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (2) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan" serta menyatakan pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Poin penting yang harus kita pahami dalam putusan MK tersebut adalah bahwa negara melalui UU Administrasi Kependudukan secara implisit telah mengkonstruksikan hak atau kebebasan menganut agama dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME sebagai pemberian negara.

Padahal menurut MK, hak atau kemerdekaan menganut agama termasuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME adalah hak yang melekat pada setiap orang sebab hak tersebut diturunkan dari kelompok hak-hak alamiah (natural rights) yang bukan pemberian negara.

Oleh karenanya menurut MK, hak beragama dan menganut kepercayaan merupakan salah satu hak asasi manusia sehingga sebagai negara hukum yang mensyaratkan perlindungan atas HAM, negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin hak asasi warganya dalam praktik atau kenyataan sehari-hari.

Hal lain yang juga dijawab oleh MK dalam upaya mencari solusi dalam penyelesaian permasalahan terkait kolom agama dalam KTP dan KK bagi penghayat kepercayaan adalah bahwa agar tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud dengan mengingat jumlah penghayat kepercayaan di masyarakat yang begitu banyak dan beragam maka pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai "penghayat kepercayaan" tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK maupun KTP dan begitupun bagi penganut agama lain yang belum diakui oleh negara.

Tentunya kita semua berharap dengan adanya putusan MK tersebut permasalahan terkait dengan adanya perlakuan berbeda yang dialami oleh WNI penganut atau penghayat kepercayaan akan terselesaikan dan negara dalam hal ini pemerintah akan segera melaksanakan putusan MK tersebut sehingga dengan sendirinya kita sebagai warga negara Indonesia akan semakin paham bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama seperti halnya warga negara yang menganut agama dan hak konstitusional warga negara penghayat kepercayaan secara otomatis akan terpulihkan.

Negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang sama terhadap warganya sehingga ke depan tidak akan ada lagi kasus perlakuan diskriminasi terhadap saudara kita yang menganut penghayat kepercayaan.

* Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum International Islamic University Malaysia (IIUM)

  Anggota PPI IIUM Malaysia

  Alamat : Asrama / Mahallah Salahudin, Kampus IIUM Gombak, Malaysia.