Polri menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam.
Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Presiden Jokowi pastikan korban Kanjuruhan mendapat pelayanan terbaik
Baca juga: Andika pastikan oknum TNI terlibat tragedi Kanjuruhan akan disanksi pidana
Baca juga: Kompolnas awasi kinerja tim investigasi tragedi Kanjuruhan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan
Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Presiden Jokowi pastikan korban Kanjuruhan mendapat pelayanan terbaik
Baca juga: Andika pastikan oknum TNI terlibat tragedi Kanjuruhan akan disanksi pidana
Baca juga: Kompolnas awasi kinerja tim investigasi tragedi Kanjuruhan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan