PSSI segera sosialisasikan UU SKN tentang hak dan kewajiban suporter

id PSSI,Kemenpora,Suporter,Kanjuruhan,fifa

PSSI segera sosialisasikan UU SKN tentang hak dan kewajiban suporter

Suporter kesebelasan Arema FC (Aremania) menyalakan api suar saat mendukung tim kesayangannya bertanding melawan kesebelasan RANS Nusantara FC dalam pertandingan uji coba di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (7/6/2022). Di akhir babak pertama Arema sementara unggul dengan skor 1-0. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc. (ARI BOWO SUCIPTO/ARI BOWO SUCIPTO)

Jakarta (ANTARA) - PSSI akan mulai menyosialisasikan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang di dalamnya membahas soal hak dan kewajiban suporter.

Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin yang menginginkan agar suporter ditangani dengan serius demi mencegah tragedi Kanjuruhan terulang kembali.

Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan kompetisi sepak bola Indonesia di Jakarta, Kamis (6/10) telah disepakati bahwa PSSI akan melakukan sosialisasi terkait hak dan tanggung jawab suporter ke setiap suporter klub-klub Liga 1 maupun Liga 2.



"Kami jujur kami baru mengetahui UU SKN mengatur tentang suporter. Suporter harus membuat wadah yang berada di bawah cabang olahraga terkait (PSSI) sehingga kami bisa tahu identitas suporter itu. Apabila dia melakukan kesalahan ke depan dia bisa dicoret dan dilarang menonton seluruh pertandingan di stadion," kata Iwan.

"Kami ditugaskan untuk menyosialisasikan ke masing-masing suporter fan dari klub-klub yang bertanding di bawah PT LIB," ujar dia menambahkan.

Iwan menuturkan bahwa PSSI bersyukur Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kementerian PUPR untuk melakukan audit seluruh stadion yang biasa digunakan untuk liga sepak bola nasional. Menurut dia, jika merujuk pada aturan regulasi prosedur keamanan dan keselamatan FIFA maka seluruh stadion harus menggunakan "single seat" atau kursi tunggal.

Dengan begitu, panitia pelaksana pertandingan pun bisa menjual tiket sesuai dengan nomor kursi yang dapat membantu mereka untuk mendapat identitas penonton tersebut.

"Jika hasil audit Kementerian PUPR mengatur manajemen arus penonton termasuk prosedur keamanan dan keselamatan FIFA maka saya rasa yang kita khawatirkan terkait itu (tragedi Kanjuruhan) bisa kami minimalisir," tuturnya.



Sementara itu, Menpora Zainudin Amali meminta PSSI untuk menghadirkan perwakilan suporter klub-klub untuk meminta komitmen mereka menjaga sepak bola Tanah Air.

"Kami tidak ingin menempatkan suporter hanya sebagai konsumen tapi juga harus jadi bagian dari ekosistem sepak bola nasional. Lalu disepakati juga mulai sekarang menghilangkan narasi-narasi untuk memprovokasi. Itu disadari itu menjadi pemicu pihak-pihak lain. Kalau masih muncul PSSI ada caranya," ujar Zainudin.

Divisi Suporter Persebaya Surabaya Alex Tualika sepakat dengan hasil evaluasi tersebut. Ia mengatakan bahwa perlu ada sosialisasi masif dari pihak klub untuk meningkatkan kesadaran terkait rivalitas kepada suporter.

"Infrastruktur secanggih apa pun kalau kesadaran suporter belum bagus itu akan sama saja. Jadi yang kami tekankan adalah bagaimana suporter bisa menyadari bahwa rivalitas yang sehat itu harus tumbuh di tengah suporter itu sendiri. Mereka harus berbenah. Berpesta saat menang, tapi juga harus mampu bersedih saat kalah, bukan berarti harus merusak," ujar Alex.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PSSI akan sosialisasikan UU SKN tentang hak dan kewajiban suporter