KBRI dan KJRI fasilitasi pemulangan WNI yang ditangkap di Nilai Springs

id KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru,Malaysia

KBRI dan KJRI fasilitasi pemulangan WNI yang ditangkap di Nilai Springs

Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto ikut mengawal pemulangan 87 WNI ke Indonedia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur di Sepang, Malaysia, Kamis (23/2/2023). (ANTARA/HO-KJRI Johor Bahru)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 61 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Nilai Springs, Negeri Sembilan, Malaysia, Rabu (1/2).

Berdasarkan keterangan KBRI KL di Kuala Lumpur, Kamis, tidak hanya WNI yang ditangkap di Nilai Springs yang dipulangkan, tetapi juga 26 WNI dari kelompok rentan lainnya yang ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DPI) Lenggeng.

Ke-87 WNI ini dipulangkan menggunakan maskapai Citilink QG 503 pukul 21.00 waktu setempat dan diperkirakan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 22.15 WIB.

KBRI dan KJRI Johor Bahru ikut mengawal pemulangan seluruh WNI itu di bandara Kuala Lumpur yang dihadiri pula Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto.

KBRI menyediakan pakaian seragam dan konsumsi ringan, selain membagikan uang santunan dan pakaian yang telah diorganisir oleh Dharma Wanita Persatuan (DPW) KBRI KL.

Sedangkan Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Jati H Winarto ikut mendampingi para WNI tersebut hingga Jakarta.

KBRI dan KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (DPWNI) dan sejumlah pihak terkait di Indonesia mengenai pemulangan puluhan WNI itu.

Imigrasi Malaysia menangkap dan menahan 67 WNI yang terdiri dari 11 laki-laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki dan 16 anak perempuan yang tinggal secara ilegal di pemukiman dalam sebuah perkebunan di wilayah Nilai Springs pada Rabu (1/2) dini hari.

Mereka lalu ditahan di Depot Imigrasi Lenggeng, Negeri Sembilan, karena tidak memiliki dokumen identitas diri, melebihi masa tinggal dan kesalahan lain melanggar Akta Imigrasi 1957/63, Akta Paspor 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KBRI dan KJRI fasilitasi pemulangan WNI ditangkap di Nilai Springs