Prancis kutuk keputusan Israel yang perluas permukiman di Tepi Barat

id permukiman israel tepi barat,kementerian luar negeri prancis

Prancis kutuk keputusan Israel yang perluas permukiman di Tepi Barat

Arsip foto - Sejumlah pemuda Palestina melakukan aksi protes atas proyek permukiman baru Israel di Tepi Barat. Israel tidak menghormati Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2334 tahun 2016 yang menuntut negara itu agar menghentikan semua aktivitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki. (Xinhua)

Ankara (ANTARA) - Prancis mengutuk persetujuan Israel terhadap sejumlah unit pemukiman tambahan di Tepi Barat yang diduduki, Jumat (8/3) malam.

Israel menyetujui pembangunan 3.500 unit pemukiman baru di Tepi Barat, ujar Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.

“Prancis meminta kepada pemerintah Israel untuk segera menarik kembali keputusan yang tidak dapat diterima, ilegal, dan tidak bertanggung jawab ini, mengingat ketegangan yang sudah sangat tinggi di Tepi Barat, dan menjelang periode sensitif hari-hari suci,” ujar kementerian tersebut menegaskan

Pernyataan tersebut menekankan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional dan “harus dihentikan”.

“Prancis mengutuk semua langkah sepihak yang melemahkan perspektif solusi dua negara, yang merupakan satu-satunya solusi yang memenuhi hak Israel atas keamanan dan aspirasi sah rakyat Palestina,” kata kementerian tersebut lebih lanjut.

Kementerian tersebut mengingatkan bahwa Prancis menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang melakukan kekerasan dan ekstremis para pemukim Tepi Barat.


Setidaknya 30.800 warga Palestina tewas di Gaza dan hampir 73.000 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan Jalur Gaza, menyebabkan penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, berada di ambang kelaparan.

Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.



Sumber: Anadolu

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prancis kutuk keputusan Israel perluas permukiman di Tepi Barat