Batam, (AntaraKL) - Sejumlah Warga Negara Indonesia menunggu eksekusi mati di Malaysia, kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Ia mengatakan belasan WNI itu terkait kasus narkotika dan pembunuhan dan sudah divonis oleh pengadilan di Negara Jiran.
"Masalahnya narkoba dan pembunuhan. Jumlahnya tidak sampai belasan," kata Rusdi daat menghadiri pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Malaysia.
Kedutaan sudah memberikan pendampingan hukum terbaik kepada WNI yang terkait masalah hukum di sana. Dan sampai saat ini masih mengupayakan agar hukuman mati tidak dilaksanakan.
Ia menyatakan, berdasarkan hukum Malaysia, hanya Raja yang dapat memberikan pengampunan kepada terhukum, maka pihak kedutaan menempuh jalur itu.
"Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan perlindungan, tapi untuk hal itu kita harus menghormati hukum Malaysia," kata dia.
Kedutaan telah berkali-kali menyelamatkan nyawa WNI yang divonis mati dengan pengampunan Raja, khususnya untuk kasus pembunuhan.
Namun, untuk kasus narkoba, menurut dia, relatif sulit.
"Karena kalau pembunuhan, bisa karena tidak sengaja, emosi dan sebagainya," kata dia.
Saat ini, WNI terhukum itu berada di sejumlah tahanan di Malaysia, di antaranya di Kajang, dengan sel khusus.
Berita Terkait
Dubes Rusdi Kirana pamit ke Agong
06 July 2020 17:48 Wib, 2020
KBRI Kuala Lumpur gelar Indonesian Week
07 October 2019 22:09 Wib, 2019
Rusdi Kirana mundur dari anggota PKB
21 August 2019 15:03 Wib, 2019
Dubes pastikan Presiden Jokowi kunjungi Kuala Lumpur
06 August 2019 6:48 Wib, 2019
Dubes minta Malaysia luluskan pendirian CLC di Semenanjung Malaysia
26 July 2019 15:05 Wib, 2019
Presiden Jokowi Rencana Kunjungi Kuala Lumpur
24 July 2019 20:46 Wib, 2019
Dubes Rusdi Kirana gelar open house
15 June 2019 20:56 Wib, 2019
Dubes Rusdi Kirana bertemu Anwar Ibrahim
03 December 2018 21:25 Wib, 2018