Dua tersangka pengiriman TKI tanpa izin ditangkap

id TKI,TKI tanpa izin,TKI Malaysia

Dua tersangka pengiriman TKI tanpa izin ditangkap

Ilustrasi - TKI dipulangkan (Foto KJRI Kinabalu / Hari Syarifuddin)

Jakarta, (AntaraKL) - Penyidik Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana perdagangan 10 orang dengan modus pengiriman TKI ke Malaysia tanpa prosedur yang semestinya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Senin, mengatakan kedua tersangka adalah Dirut PT Darusalam Samudra Jaya, Joko Eko Supriyanto dan Kade Aridana alias Kadek.

Peran Joko dalam kasus ini sebagai pengirim TKI ke Malaysia. Sementara Kadek berperan membawa 10 korban ke Malaysia.

Para korban tersebut diberangkatkan ke Malaysia bukan menggunakan visa pekerja namun menggunakan visa turis.

Kasus ini berawal pada November 2017, 10 orang korban direkrut dan dijanjikan akan dipekerjakan di pabrik sarung tangan di Malaysia dengan gaji sebesar 74 ringgit Malaysia per hari atau sekitar Rp7 juta per bulan.

"Dalam mengirimkan 10 orang ke Malaysia untuk bekerja di pabrik sarung tangan, tersangka Joko tidak mengantongi izin dari Menaker, tidak ada perjanjian kerja serta job order," katanya.

Setelah bekerja di pabrik sarung tangan, sebanyak tiga orang korban bekerja selama satu bulan dan hanya mendapat gaji 380 ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,1 juta. Sementara tujuh korban lainnya bekerja satu bulan tanpa gaji.

"Padahal korban dijanjikan mendapat gaji 74 RM per hari tapi kenyataannya korban tidak mendapat gaji sesuai yang dijanjikan bahkan ada yang tidak dibayar selama sebulan," katanya.

Herry Nahak juga mengungkapkan bahwa para korban tersebut bekerja di pabrik selama 12 jam dan tinggal di mess yang tidak layak. 
"Mess-nya tidak ada ventilasi udara, bau, kasurnya berkutu dan kotor," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Joko dan Kadek dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 102 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.