Majikan lunasi gaji Siti Khasanah 11 tahun

id KJRI Penang

Majikan lunasi gaji Siti Khasanah 11 tahun

Konjen KJRI Penang dan Siti Khasanah (1)

"Selama 11 tahun bekerja pada majikan, dia tidak pernah diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan tidak pernah kembali ke Indonesia," katanya.
Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Majikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Khasanah telah melunasi sisa hak gaji sebesar 55.950 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 203.894.115 yang selama 11 tahun tidak dibayarkan.

"Pembayaran dilakukan di kantor KJRI Penang dan diterima Konjen Iwanshah Wibisono. Dengan pembayaran ini total hak gaji TKI yang telah dibayarkan kurang lebih berjumlah sebesar Rp 374.379.143," ujar Konsul Pensosbud KJRI Penang, Osrinikita Zubhana SH LLM ketika dihubungi dari Kuala Lumpur, Rabu.

Sebelumnya Siti Khasanah melarikan diri dari rumah majikan pada 24 September 2018 dan langsung ditangani pengaduannya oleh KJRI Penang.

"Selama 11 tahun bekerja pada majikan, dia tidak pernah diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan tidak pernah kembali ke Indonesia," katanya.

Siti Khasanah telah menerima pembayaran awal dari majikan sebesar RM 46.800,00 pada September 2018 dan pelunasannya diselesaikan satu Minggu setelahnya.

"Saat ini KJRI Penang tengah mengurus proses administrasi kepulangan yang bersangkutan di Kantor Imigrasi Malaysia," katanya.

Pembayaran awal sebelumnya sebesar 46.800 Ringgit Malaysia telah diserahkan oleh Woon Boon Long kepada Staf Konsuler KJRI Penang Fahrian Fadillah.