Agar bisa kembali melaut, ia membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah setempat karena kapalnya masih disita petugas keamanan Malaysia.
"Karena kapal itulah satu-satunya (alat) mata pencaharian saya,” ujar Kasnadi.
Tiba di Tanah Air
Ketika nelayan nahas kala itu berada di balik jeruji besi sel tahanan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan pemerintah daerah terus berupaya untuk dapat membebaskan Kasnadi.
Hubungan baik antar-kedua negara menjadi modal kunci untuk membawa Kasnadi kembali ke Tanah Air karena memang tidak ada motif lain, kecuali tidak sengaja melanggar batas.
“Kemarin kami sampai di Batam dan hari ini kami menyerahkan Saudara Kasnadi--yang September 2022 tertangkap di wilayah Malaysia saat mencari ikan--kepada Gubernur Kepri,” kata KJRI Kuching Raden Sigit Witjaksono saat penyerahan ke Pemprov Kepri di Batam Kepulauan Riau.
Sigit menjelaskan bahwa Kasnadi sudah diizinkan pulang oleh pihak Malaysia setelah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih selama 4 bulan.