Imigrasi sebut "Autogate" bisa digunakan WNI dan WNA dengan sejumlah syarat

id autogate,Ditjen Imigrasi,Imigrasi,Kemenkumham,cara menggunakan autogate

Imigrasi sebut "Autogate" bisa digunakan WNI dan WNA dengan sejumlah syarat

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu ketika mengamati pemeriksaan imigrasi secara otomatis (autogate) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (2/4/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan bahwa autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dengan sejumlah syarat.

"Autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat serta paspor non-elektronik," tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Felucia Sengky Ratna dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, WNA yang bisa menggunakan autogate adalah mereka yang memiliki paspor elektronik serta memegang visa on arrival elektronik (e-VoA) dan e-Visa Indonesia.

Sengky menambahkan bahwa anak berusia 14 tahun ke bawah tidak dapat menggunakan fasilitas autogate.

Anak yang bepergian bersama orang tuanya dapat menuju konter pemeriksaan imigrasi untuk diterakan cap keberangkatan ataupun kedatangan, sedangkan anak yang bepergian sendiri dapat langsung menuju gerai kantor Imigrasi di bandara atau pelabuhan untuk difasilitasi.

"Selanjutnya, pintu autogate tidak akan terbuka dan memunculkan warna merah jika seorang pelintas terdeteksi menggunakan dokumen yang tidak valid atau ada catatan kriminal. Alat ini mengintegrasikan kamera pengenal wajah dengan border control management," jelas Sengky.

Langkah pertama menggunakan autogate adalah memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Aksesoris seperti topi, masker, atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan terlebih dahulu, sampul paspor juga harus dibuka sebelum pemindaian paspor.

Setelah itu, lanjut dia, pelintas melakukan pemindaian data secara elektronik pada halaman biodata paspor dengan meletakkan halaman biodata di sisi atas. Jika paspor sudah terpindai, hadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition), lalu pintu autogate akan terbuka.

Pada triwulan pertama 2024, Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengoperasikan sebanyak 78 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 30 unit autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Ia mengatakan bahwa fasilitas autogate bisa memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15 hingga 25 detik.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi: "Autogate" bisa digunakan WNI dan WNA dengan sejumlah syarat